top of page

Darurat Covid-19, PN Surabaya Serukan ‘Warning’ atau Batasi Pengunjung Publik


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Merebaknya wabah virus corono atau Covid-19 ini, semakin mengkawatritkan bagi semua manusia. Selain itu covid-19, merupakan bagian bencana non alam. Untuk itu, mulai besok Senin 23/03/2020, Peradilan Pengadilan negeri (PN) Surabaya, melakukan pembatasan darurat untuk ’Warning bagi pengunjuk publik.


Hal ini seperti yang di sampaikan Martin Ginting SH, MH, sebahai humas PN Surabaya.”Bahwa menginfomasikan kepada Publik khususnya pemerhati Peradilan/ pers....!! Untuk penyelamatan masyarakat dan demi kepentingan bangsa dan negara, pimpinan Pengadilan surabaya telah mengambil langkah utk membatasi masyarakat berkunjung ke Pengadilan mulai besok hingga waktu yg blm ditentukan”, tulis Whastapp Ginting kepada Koordinatberita.com, Minggu 22/02/2020.


Masih tulisnya, selain memberikan informasi ini juga sebagai ‘Warning’ terhadap kalayak umum ataupun bagi yang lainnya. Termasuk pengunjung maupun keluarga terdakwa tidak diijinkan menghadiri persidangan.


“Namun yang boleh hadir kepengadilan, adalah para pihak yang berkaitan langsung dengan perkara, wartawan, aparat keamanan...sedang fihak keluarga. Kita tidak ijinkan hadir di PN SBY agar mencegah meluasnya dampak virus corona. Setiap orang akan diperiksa suhu tubuh dan wajib cuci tangan denga cairan sinitaiser yang tersedia. Sedangkan PUBLIK pengguna jasa Pengadilan yang berkaitandg PTSP tetap dibolehkan masuk ke Pengadilan dlm jumlah yang terbatas...tdk boleh bergerombol hadir di PN Surabaya untuk sementara waktu. Warning Ginting.@_Oirul

33 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page