top of page

Empat Saksi Beberkan Kronologis Kasus Video Vlog Gus Nur Hina Generasi Muda Nu

“’Keteranganya Benar,’Ucap Gus Nur Menjawab Pertanyaan Majelis“

4 Saksi Pelapor yakni Ma'ruf Syah (Pelapor), KH M Nuruddin A Rahman, Muhammad Nizar dan Muhammad Syukron.


Koordinatberita.com,(Surabaya)- Sidang lanjutan kasus Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akhirnya digelar diruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan menghadirkan empat orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum, yakni Ma'ruf Syah (Pelapor), KH M Nuruddin A Rahman, Muhammad Nizar dan Muhammad Syukron.


"Sebelum bersaksi, disumpah dulu ya,"ujar ketua majelis hakim Slamet Riyadi, pada para saksi setelah membuka persidangan diruang cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/6).


Usai disumpah, ke empat saksi diperiksa secara bergantian. saksi pelapor, Ma'ruf Syah diperiksa terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi kedua yakni KH M Nuruddin A Rahman dan disambung dengan pemeriksaan saksi Muhammad Nisar dan Muhammad Syukron.


Dari pantauan diruang sidang, ke empat saksi BAP tersebut memberikan keterangan yang sama, hanya saja mereka mengaku mendapatkan sumber yang berbeda terkait penghinaan dan pencemaran nama baik yang ditujukan ke Generasi Muda NU melalui video vlog yang dibuat Gus Nur dengan judul 'Generasi Muda NU Penjilat'.

Dr.H. Ma’ruf Syah dan KH M Nuruddin A Rahman


Menurut Ma'ruf Syah, Ia mengetahui video vlog tersebut dari grup what's app PWNU Jatim yang dianggap akan membawa dampak buruk bagi generasi bangsa terutama generasi muda NU, Sehingga Ia melaporkan kasus ini ke Polda Jatim.


"Karena membawa dampak buruk bagi anak anak kita, Dengan menyebut kata kata kotor, karena dia mengaku sebagai ustad yang tidak pantas melontarkan kata kata tersebut,"kata Ma'ruf Syah saat memberikan keterangan dalam persidangan.


Saat ditanya majelis hakim, kata kata apa yang tidak pantas diucapkan oleh Gus Nur, Ma'ruf Syah pun lantas mengambil sebuah catatan dan membacakan kalimat yang dilontarkan Gus Nur dalam vlog berdurasi 1 menit 26 detik yang berasal dari akun Munjiat Chanel.


"Dalam video tersebut terdakwa Sugi Nur Raharja melontarkan kata-kata, aku kok gak ngerti itu, dari dulu aku denger orang ini dari dulu, cuman kan gak ada waktu ngreken, ada yang bilang jual nasi goreng, siapah sih adminnya Generasi Muda NU itu ? coba ,misalkan perempuan, lebih cantik mana sama isteri-isteriku ?, he Generasi Muda NU ..taek, kalau kamu laki-laki, kamu lebih ganteng mana sama aku ?, ekonomi kamu, lebih kaya mana sama aku ? ayo buka-bukaan yo, jangan-jangan kamu kere, jangan-jangan kau penjual nasi goreng, jangan-jangan kamu luru utis, tu kemarin Ansor lapor di Polda Palu melaporkan saya gara-gara video yag mbela ustad Felix, ayo laporkan, apa lu jual gue borong tanpa gue tawar, aku wis blenek ndelok awakmu, model-model koyok raimu iku wis mblenek aku, kalau kamu kyai, kalau kamu ustad ayo duet argumentasi, ayo kamu ceramah, aku ceramah, kamu ceramah disini, aku ceramah disini, banyak mana nanti umatnya yang datang,"ucap Ma'ruf Syah menirukan ucapan Gus Nur dalam video vlog tersebut.


Keterangan Ma'ruf Syah ini tidak dibantah oleh Gus Nur.


"Keteranganya benar,"ucap Gus Nur menjawab pertanyaan majelis saat ditanya teekait keterangan saksi pelapor.


Sementara, Wakil Ketua Syuriah PWNU Jatim, KH M Nuruddin A Rahman mengaku mendapatkan video vlog tersebut dari grup what's app Guyub Jawa Timur.


"Lalu saya share ke grup WA PWNU Jatim dan direspon sama cak Ma'ruf karena yang tau hukum ini cak Ma'ruf,"kata Nuruddin menjawab pertanyaan jaksa Novan Arianto.


Dikatakan Nuruddin, Video vlog Gus Nur ini dianggap tidak mencerminkan budaya Indonesia yang santun.


"Isinya saya anggap tidak sesuai dengan culture kita. Kalau orang Madura ini bilang nantang carok. ini jadi gak enak, masak ada ustad ngomong begitu,"kata Nuruddin.


Sedangkan saksi Muhammad Nizar, mengetahui video vlog Gus Nur tersebut dari istrinya. Namun, video vlog yang dilihatnya lebih lama dari video vlog yang didapat saksi Ma'ruf Syah dan


"Yang saya lihat durasinya 28 menit, awalnya membicarakan soal Menteri Agama dan dimenit terahkir baru ada kalimat menghina generasi muda NU yang mengatakan taek dan penjilat,"terang Muhammad Nizar.


Tak puas dengan video vlog tersebut, lantas Muhamad Nizar mengecek setiap ceramah Gus Nur yang diupload di media sosial you tube.


"Gus Nur ini penceramah yang identik dengan kalimat Taek, jancuk,"pungkas Muhammad Nizar.


Terpisah, saksi keempat yakni Muhammad Sykuron mengaku mengetahui video vlog tersebut beredar di grup what's app PWNU Jatim


Sidang perkara Gus Nur ini akan berlanjut satu pekan mendatang dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya.


"Pemeriksaan sidang hari ini dinyatakan selesai,"kata ketua majelis hakim Slamet Riyadi sembari mengetukan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.


Untuk diketahui, pemeriksaan ke empat saksi ini berjalan tiga jam lebih, dimulai Pukul 12.10 WIB dan selesai pada Pukul 15.25 WIB.@_Ris/Oirul

24 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page