top of page

JPU Dari KPK Cerca Sejumlah Pertanyaan Kepada Cipto Wiyono Terkait Asal Mula Perkara Ini

”Curhat Ke Hakim, Terdakwa Cipto Wiyono: Saya Sudah Merasa Akan Dijadikan Tersangka”

Cipto Wiyono


Koordinatberita.com,(Surabaya)- Cipto Wiyono, mantan Sekda Kota Malang menjalani pemeriksaan terdakwa dalam kasus korupsi pembahasan suap perubahan APBD-P Pemkot Malang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (9/7).


"Sidang dibuka dan terbuka untuk umum," kata ketua mejelis hakim Hisbullah dikutip Koordinatberita.com,(Surabaya) saat membuka persidangan.


Beberapa menit kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK langsung mencerca sejumlah pertanyaan kepada Cipto Wiyono terkait asal mula perkara ini.


"Saya sudah merasa kalau akan dijadikan tersangka, karena Pak Setiaji (mantan Plt Wali Kota) sudah dijadikan tersangka lebih dulu," ucapnya pada majelis hakim.


Tak hanya itu, Cipto Wiyono mengaku tak bisa menolak perintah Walikota Malang, M Anton yang memintanya agar memberikan dana pokok pikir (Pokir) kepada 45 anggota DPRD Kota Malang, dengan maksud untuk mengesahkan perubahan APBD- Pemkot Malang.


"Namanya anak buah, saya gak berani menolak perintah pimpinan," kata Cipto Wiyono.


Pemeriksaan Cipto Wiyono sebagai terdakwa ini merupakan akhir dari pembuktian jaksa KPK. Selanjutnya, KPK akan menjatuhkan tuntutanya yang sedianya akan dibacakan pada persidangan satu pekan mendatang.


Untuk diketahui, Cipto Wiyono merupakan terdakwa ke 45 dari 44 terdakwa yang sudah lebih dulu divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.


Dalam perkara suap ini, Cipto Wiyono didakwa  melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.@_Ries/Oirul

9 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page