top of page

Kades Gondang, Kabupaten Nganjuk Terjaring OTT, Uang Puluhan Juta Disita Polisi


Koordinatberita.com | NGANJUK - Tim Unit Tipikor Polres Nganjuk meringkus Wahyu Nurhadi (30), seorang Kades Gondang, Kecamatan Pace, Kabupaten Ngajuk. Saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas, pelaku tengah melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap seorang pengusaha tambang tanah urug galian C di Kabupaten Nganjuk.


Kapolres Nganjuk, AKBP Handono melalui Kasat Reskrim, AKP Nikolas Bagas mengatakan, pelaku meminta uang kepada korban sebagai kompensasi guna pengurusan permohonan sosialisasi kepada warga sebagai persyaratan untuk mengurus ijin lingkungan.


"Barang bukti berupa uang tunai yang disita dari tangan pelaku Wahyu Nurhadi sebanyak Rp.19.700.000,- (sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah). Dia ditangkap di sebuah rumah makan di Nganjuk," kata Nikolas kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui by phone WhatsApp, Selasa (17/12/2019)


Nikolas mengungkapkan, pengusaha tambang sebelumnya mengaku bahwa wilayah Desa Gondang, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk akan dilewati jalur pengangkutan hasil tambang dari Desa Genjeng, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.


Selanjutnya pengusaha meminta ijin kepada Kades Gondang (pelaku) untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat yang terdampak dari aktivitas penambangan tersebut.


“Tetapi Kades tidak mengijinkan untuk sosialisasi kalau tidak diberi kompensasi sebesar Rp 100.000.000,” tandas Nikolas.


Selanjutnya disepakati untuk dibayarkan dua kali masing masing Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan membuat perjanjian untuk melakukan pertemuan di Rumah Makan Ayam bakar Lestari Jalan Panglima Sudirman No. 96, Kelurahan Mangundikaran, Nganjuk.


“Pengusaha bernama Mardi Susanto menemui Kades Gondang dengan membawa dan menyerahkan uang sejumlah Rp 19.700.000 dimasukkan ke dalam amplop warna coklat dibungkus tas kresek warna hitam,” paparnya.


Dalam pertemuan itu, pengusaha Mardi mengatakan bahwa baru ada uang Rp 19.700.000 dan sisa kekuranganya akan dibayarkan minggu depan. Setelah uang tersebut diterima Kades, polisi melakukan tindakan penggerebekan.


Atas tindakannya, Kades Gondang dikenakan pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 UURI Nomer 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. @_DM

20 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page