top of page

Tanpa Ampun, Jual Baju Bekas Impor hingga Obat Sirup Terlarang, 25.653 Pedagang Online


Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) puluhan ribu pedagang online itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) puluhan ribu pedagang online itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Kementerian Perdagangan melaporkan telah menurunkan (take down) 37.488 tautan perdagangan di loka pasar (marketplace). Angka itu merupakan akumulasi yang dilakukan Kemendag selama 2022.


Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) puluhan ribu pedagang online itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).


Adapun barang dagang yang dijual dalam pedagang online tersebut itu termasuk pakaian bekas impor ilegal hingga obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil eter (EGBE). Bahkan perdagangan dengan konsep MLM juga ditindak.


Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono meminta pelaku usaha menaati peraturan perdagangan melalui sistem elektronik dan memastikan penindakan secara tegas bagi pelaku usaha yang melanggar.


"Pengawasan PMSE dilaksanakan bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik, sehingga dapat menekan peningkatan pelaku usaha yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan dan peredaran barang ilegal," tegas Veri Anggrijono di Jakarta Kamis (29/12/2022).


Pengawasan legalitas dilakukan terhadap 147 pelaku usaha PMSE yaitu 22 marketplace, 121 ritel daring, 2 pelantar pembanding harga, dan 2 classified ads, dengan 31 di antaranya tidak memenuhi persyaratan, sehingga diberikan sanksi administratif.


Pengawasan terhadap 37.488 tautan yang terdaftar di marketplace, di antaranya produk minyak goreng kemasan, pakaian dewasa, obat sirup, dry shampoo, dan jasa pembukaan blokir IMEI. Kemendag bekerjasama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan sebanyak 25.653 tautan konten penjualan barang pada marketplace.


Rincian pengawasan pada sistem penjualan langsung (MLM) yang diperdagangkan secara daring sebanyak 11.678 tautan. Kemudian terhadap pakaian dewasa yang dijual dengan menggunakan merek tertentu secara ilegal sebanyak 756 tautan.


Peredaran obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil eter (EGBE) menjadi salah satu fokus pengawasan yang dilakukan dan sebanyak 81 tautan telah diturunkan dari marketplace.


Tidak hanya barang, perdagangan jasa juga tidak luput dari pengawasan. Maraknya peredaran ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia menjadi peluang bagi pelaku usaha di bidang jasa pembukaan blokir IMEI. Setelah dilakukan pengawasan, masih terdapat 76 tautan pelaku usaha yang menawarkan jasa buka blokir IMEI di marketplace.


"Direktorat Jenderal PKTN akan terus melaksanakan pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik untuk memastikan barang-barang yang dijual bukan barang palsu atau ilegal. Salah satu langkah yang dilakukan yaitu adanya nota kesepahaman antara Kementerian Perdagangan dengan idEA," tutur Veri.


Veri mengimbau pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi. Selanjutnya, barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.


"Barang atau jasa yang diperdagangkan secara langsung maupun melalui sistem elektronik dan segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku," tutupnya.@_Redaksi

4 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page