Koordinatberita.com| SURABAYA~ Terdakwa Ivan Kuncoro, pemilik rumah karaoke rasa sayang ini dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim terbukti dengan sah merugikan PT. Ebony secara materiil atas kasus pelanggaran hak cipta telah divonis 6 bulan penjara.
Sidang diketuahi oleh majelis hakim Mashuri Effendi, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda putusan terhadap terdakwa Ivan Kuncoro digelar secara terbuka untuk umum. Namun kali ini sidang yang dilakukan melalui online, mengingat merebaknya Covid-19.
Dalam surat amar putusan yang dibacakan hakim Mashuri Effendi nyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 117 ayat (2) Juncto pasal 24 ayat (2) huruf d UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ivan Kuncoro dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan,”Ucap Mashuri Effendi di ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (09/04/2020).
Dalam pertimbangannya, tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa Ivan Kuncoro.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan PT. Ebony secara materiil. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga,”imbuhnya.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa Ivan Kuncoro yang tidak didampingi penasihat hukumnya, menanggapi dengan kata terima. Sedangkan JPU Sabetania R. Paembonan, selaku jaksa pennggati dari Novan Arianto menyatakan pikir-pikir.
Vonis tersebut lebih ringan, dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana penjara selama 10 bulan, denda Rp 20 Juta subsider 3 bulan penjara. Namun, seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto menjelaskan, Ivan Kuncoro selaku Dirut PT Rasa Sayang Inti dan pemilik outlet Veranza Broadway Bar Karaoke Lounge didakwa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran ekonomi.
“Bahwa PT Rasa Sayang Inti tidak memiliki izin lisensi dalam melakukan penyediaan lagu milik produser fonogram PT Ebony Delapan Belas untuk diakses publik pada room karaoke milik Rasa Sayang Outlet Veranza Broadway Bar Karaoke Lounge,” ujarnya.
JPU Novan menambahkan, keuntungan perbulan yang didapat dari usaha karaoke seluruh outlet milik PT Rasa Sayang Inti sebesar Rp 100 juta perbulan. “Keuntungan tersebut digunakan untuk menjalankan operasional perusahaan dan disetorkan ke rekening milik terdakwa Ivan Kuncoro. Atas perbuatannya, Ivan Kuncoro diancam pidana dalam pasal 117 ayat 2 jo pasal 24 ayat 2 huruf d UU RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” tegasnya.@_Oirul
Comments