top of page

Polri Tetapkan 33 Tersangka, Penimbun dan Pemain Harga APD dan Hand Sanitizer


Koordinatberita.com| NASIONAL~ Sebanyak 33 pelaku yang mempermainkan harga dan menimbun Alat Pelindung Diri (ADP), Kini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) behasil membongkar dan tetapkan sebagai tersangka.


Sangat disayangkan dalam kondisi seperti ini, yakni negara yang berstatus darurat virus corona, masih terjadi penimbunan dan permainan harga untuk Alat Pelindung Diri (APD), dan hand sanitizer. Dari 18 kasus yang diselidiki Polri, telah ditetapkan 33 orang sebagai tersangka.


Dan tidak heran bila 33 pelaku yang ditetapkan tersangka diancam pidana Pasal 29 juncto Pasal 207 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Pasal 98 juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, dalam keterangannya, ”Polri telah mengungkap 18 kasus. Dari 18 kasus modusnya adalah memainkan harga, menimbun, menghalangi jalur distribusi, serta mengedarkan APD dan hand sanitizer tidak sesuai izin. Sebanyak 33 tersangka ditahan,” kata, Kamis (9/4).


Para tersangka menurut Asep, dijerat Pasal 29 juncto Pasal 207 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Pasal 98 juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.


“Ancaman penjara pada UU Perdagangan 5 tahun, dan UU Kesehatan 15 tahun penjara,” ujar Asep.



Menurut Asep, kepolisian yang dilangsi dari Kumparan, selalu mengedepankan imbauan pada pelaku usaha dan masyarakat agar tidak menaikkan harga dan menimbun barang selama masa darurat corona ini. Bila imbauan tidak didengar, kepolisian akan menindak tegas.


“Bapak Ibu sekalian, penegakan hukum Polri merupakan upaya paling akhir. Kami kedepankan upaya preventif dan preemtif. Apabila kedua upaya ini tak efektif maka upaya penegakan hukum,” ucapnya.@_Koordinatberita.com

19 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page