top of page

Verifikasi Klaim Covid-19, BPJS Kesehatan Surabaya Sesuai Pedoman Kemenkes

Gambar penulis: redaksikoordinaberitaredaksikoordinaberita

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Mihardja. (Ist)
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Mihardja. (Ist)

Koordinatberita.com| SURABAYA –  BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menjalankan tugas khusus yang diberikan pemerintah untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19 di RS. Sesuai peraturan perundangan, pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah, tidak menjadi jaminan dalam Program JKN-KIS. Dalam hal ini, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) yang menanggung pembiayaan untuk kasus Covid-19.


“Pasien-pasien yang termasuk kategori ODP, PDP dan terkonfirmasi positif Covid -19, akan dirawat sampai sembuh sesuai Panduan Tatalaksana Covid-19 yang dikeluarkan Kemenkes,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Surabaya Herman Dinata Mihardja, Rabu (1/7/2020).


Sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/138/KPTS/013/2020, terdapat 75 RS rujukan kasus Covid-19 untuk wilayah Jatim, termasuk RSUD Dr. Soetomo Surabaya sebagai RS rujukan utama.  


“Sampai dengan saat ini kami sudah menerima klaim untuk 28 RS  yang melayani pasien Covid-19 yang ada di Surabaya,” ujar Herman.

 
Baca juga: https://www.koordinatberita.com/post/menggurita-puluhan-pewira-tinggi-polri-duduki-posisi-di-pemerintahan
Baca juga: https://www.koordinatberita.com/post/menggurita-puluhan-pewira-tinggi-polri-duduki-posisi-di-pemerintahan
 

Menurut Herman, kategori pasien yang yang akan dijamin Kemenkes sudah dijelaskan di dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/238/2020 mengenai Petunjuk Teknis Klaim penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.


Serta Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/menkes/295/2020 tentang Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu  bagi RS yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19, sebagai dasar pihak RS mengajukan klaim dan BPJS Kesehatan melakukan proses verifikasi klaim. 


Sebagaimana yang ada dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/menkes/295/2020, maka  sebagai dasar proses verifikasi penggantian pembiayaan pelayanan Covid-19 yang dapat dibebankan pada jaminan pelayanan Covid-19 dinyatakan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang mempunyai kewenangan penilaian kondisi pasien secara klinis, radiologis dan/atau laboratoris (PCR negatif/rapid test negatif) dimana kondisi pasien sudah membaik dan boleh pulang.

 
Baca juga: http://wix.to/AkBDBqk?ref=rm  https://www.koordinatberita.com/post/hadiri-upacara-hari-bhayangkara-ke-74-hd-harapkan-kamtibmas-selalu-terjaga
Baca juga: http://wix.to/AkBDBqk?ref=rm https://www.koordinatberita.com/post/hadiri-upacara-hari-bhayangkara-ke-74-hd-harapkan-kamtibmas-selalu-terjaga

Selain itu, selama masa pandemi covid 19 ini, BPJS Kesehatan Surabaya menerapkan penyesuaian layanan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan mengoptimalkan layanan kanal digital seperti BPJS Kesehatan Care Center 1500400, aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (Chika) dan Voice Interactive JKN (Vika).

 
Baca juga: http://wix.to/J0BdBqk?ref=rm  https://www.koordinatberita.com/post/meradang-terdakwa-steven-as-pemilik-3-jenis-narkotika-di-putus-7-tahun-penjara
Baca juga: http://wix.to/J0BdBqk?ref=rm https://www.koordinatberita.com/post/meradang-terdakwa-steven-as-pemilik-3-jenis-narkotika-di-putus-7-tahun-penjara

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan Surabaya juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta JKN-KIS untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19.@_Oirul

7 tampilan

Comentarios

Obtuvo 0 de 5 estrellas.
Aún no hay calificaciones

Agrega una calificación
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts