top of page

Pelindo III Sedang Laksanakan Penataan Tanah HPL

  • Gambar penulis: R
    R
  • 24 Jul 2018
  • 2 menit membaca

“ Warga Diperlakukan Tidak Manusiawi & Tak Adil Serta Hak-Hak oleh PT Pelindo III “

Foto; Kantor Pelindo III, Tanjung Perak, Surabaya

Surabaya, koordinatberita.com- Selasa, 24 Juli, 2018. Seperti diketauhi melaui Humasnya Lia Indi Agustina, mengatakan,” bahwa Pelindo III, sedang melaksanakan penataan tanah HPL. Adapun mengenai gugatan tersebut, kami menghormati tindakan yang dilakukan oleh warga yang mempunyai hak hukum.

Yang dilakukan Pelindo III karena pihak penyewa lahan tidak melaksanakan perjanjian dengan baik, yaitu tidak melaksanakan pembayaran atas sewa tersebut.

Pelindo III telah kooperatif dalam hal penagihan namun belum ada pembayaran hingga saat ini.

Adapun kewajiban kami sebagai BUMN untuk mengelola aset yang diamanahkan negara dan tidak mendiamkan pelanggaran yang terjadi.

Pelindo III melakukan penataan lahan di lingkungannya telah sesuai dengan ketentuan perusahaan yang berlaku sesuai kesepakatan (perjanjian) dengan penyewa lahan.

Sesuai Pasal II Aturan Peralihan UUD 45 Jo. UU 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda, lembaga penyelenggara pelabuhan yang di dalamnya meliputi pengusahaan tanah di dalam wilayah kerja pelabuhan Belanda di Hindia Belanda berdasarkan Staatblad 159/1940, dikuasai oleh Pemerintah Indonesia dimana kewenangan pengelolaan atas tanahnya saat ini dipercayakan kepada Pelindo.

Jadi sesuai UU Pokok Agraria dan regulasi hukum Agraria lainnya, maka tanah Pelabuhan Tanjung Perak yang dahulunya milik Belanda, hingga saat ini menjadi milik Pelindo.

Perlu diluruskan anggapan bahwa biaya sewa lahan terlalu mahal karena Pelindo III adalah sebagai perpanjangan tangan Negara yang diberikan kewenangan oleh hukum (PP 40/1996 dan Permen Agraria No 9/1999) untuk menerima uang pemasukan dari pengusahaan tanah, kami hanya bisa memungut biaya sewa sesuai ketentuan yang berlaku yang nilainya rasional (wajar) karena kami juga memelihara fasilitas umum, diantaranya pedestrian, penerangan listrik, penghijauan dan sanitasi jalan.

Dari dasar hukum tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan perusahaan atas penyerahan penggunaan tanah HPL.

Sementara, Minggu ( 15/7/2018 ), dalam pernyataan warga Perak yang tergabung dalam FPWP Surabaya,” merasa diperlakukan tidak manusiawi, tidak adil, dan hak-hak keperdataannya dikangkangi oleh PT Pelindo III (persero), warga Kelurahan Perak Utara dan Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, bersatu membentuk Forum Perjuangan Warga Perak Surabaya Untuk Memperoleh Hak Atas Tanah sejak tiga tahun lalu,” kata Widodo

Ulas Widodo,” karena tidak tahan dengan berbagai tekanan, teror, intimidasi, dan tindakan Pelindo III yang mengeksekusi hak keperdataan warga, maka Forum Perjuangan Warga Perak itu mendaftarkan surat gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor: 315/Pdt/2018/PN.Sby tertanggal 2 Maret 2018. Selama ini, warga yang terlambat membayar sewa tanah bangunan, maka bangunan gudang sampai rumah tangga dikosongkan dan dibongkar tanpa melalui proses pengadilan. (Oirul)


Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page