top of page

" Patut Dicurigai " Hakim, JPU dan Pengacar Terdakwa Bisik-Bisik Sebelum Vonis

  • Gambar penulis: R
    R
  • 8 Agu 2018
  • 2 menit membaca

" Hakim Putus Terdakwa Maria Nostalgia Dartoko Selama 1 Tahun 2 Bulan "

Foto: Saat Itu Hakim Anne, Amin, dan JPU Suparlan Telihat Bisik-Bisik Sebelum Pembacaan Putusan

Surabaya, koordinatberita.com- Patut dipertanyakan dan dicurigai terkait Hakim sebelum memberi putusan kepada terdakwa yang memanggil JPU Surabaya dan kuasa hukumnya kedepan meja Majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana. Ironisnya, nampa dihadapan mata awak media para pihak yaitu Hakim dan Pengacara terdakwa melakukan perkataan bisik-bisik yang tidak dapat didengarkan oleh kuping awak media yang ada dipersidangan. Wal hasil, Majelis Hakim Anne Rusiana telah dimenjatuhkan vonis ringan terhadap Maria Nostalgia Dartoko, terdakwa kasus narkotika jenis sabu. Anehnya vonis ringan itu dijatuhkan setelah pengacara, jaksa, dan hakim berdiskusi di muka persidangan.

Sebelum pembacaan putusan, sidang digelar dengan agenda pembelaan (pledoi) terlebih dulu. Dalam pledoinya secara lisan, Maria meminta agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepadanya.

Usai pledoi disampaikan, sidang langsung dilanjutkan dengan agenda putusan. Namun sebelum sidang digelar, hakim Anne memanggil kuasa hukum Maria yaitu Amin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan untuk maju ke mejanya.

Foto; Terdakwa Maria Nostalgia Dartoko, Saat Mendengarkan Amar Putusan Hakim

Saat itu hakim Anne, Amin, dan JPU Suparlan terlihat berbisik-bisik. Entah apa yang dibicarakan, yang pasti ketiganya terlihat serius melakukan diskusi bersama. Tak hanya itu, hakim anggota Dwi Purwadi akhirnya juga turut ‘nimbrung’ dalam bisik-bisik tersebut.

Usai diskusi tersebut, hakim Anne akhirnya memulai membacakan amar putusannya. Dalam amar putusannya, hakim Anne menyatakan, Maria terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Maria Nostalgia Dartoko selama 1 tahun 2 bulan,” ujar hakim Anne pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/8/2018).

Atas vonis tersebut, hakim Anne memerintahkan agar Maria tetap berada dalam tahanan. “Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. ,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Maria Nostalgia Dartoko ditangkap polisi saat berada di kosnya yang berlokasi di Jalan Kedung Anyar VII Surabaya pada Maret 2018. Saat kamar kos digeledah, polisi berhasil menemukan satu poket sabu seberat 0,60 gram.

Maria mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya dengan harga Rp 200 ribu. Sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang bernama Ali yang kini berstatus sebagai DPO. Atas perbuatannya, Maria dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Tiyasa/Yud/Oirul)


コメント

5つ星のうち0と評価されています。
まだ評価がありません

評価を追加
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page