PH Terdakwa Minta Hakim Keluarkan Perintah Paksa untuk Hadirkan saksi Yudi Hartanto
- R
- 5 Okt 2018
- 2 menit membaca

Koordinatberita.com- Tiga korban dugaan penipuan Sipoa yakni Handoko, Agus Dwi Cahyono, dan Refli Haryanto ditunjuk tim penasehat hukum terdakwa Budi Santoso dan Ir Klemen Sukarno Candra menjadi saksi yang meringankan. Kamis (04/10)
Dalam keterangannya dimuka persidangan saksi menyatakan korban Sipoa terpecah menjadi dua kubu akibat kasus penipuan apartemen Royal Avatar World.

Kubu pertama yang yakin Sipoa sungguh-sungguh tidak mampu mengembalikan uang kepada para korbannya sehingga lebih memilih jalur hukum dengan jalan mempidanakan kedua terdakwa.
Sementara itu, kubu berseberangan menyatakan yakin bahwa Sipoa masih mampu mengembalikan uang para customernya dengan memanfaatkan penyelesaian secara kekeluargaan untuk mencari solusinya.
"Kami bersama sekitar 200 korban Sipoa lainnya sepakat membentuk kelompok benama Tim Baik-Baik (TB2), karena kami ingin menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, yang penting uangnya dikembalikan," kata saksi Refli Hariyanto saat ditanya latar belakang dibentuknya kelompok TB2 tersebut oleh penasehat hukum terdakwa.
Dihadapan majelis hakim, saksi Refli menyebut bahwa langkah TB2 ini ternyata tidak sia-sia, sebab Sipoa sudah memberikan sertifikat tanah seluas 8.800 M2 untuk dipakai sebagai jaminan pengembalian uang kepada anggota TB2.
"Kami sudah bertemu dengan tim dari Sipoa, dan dijanjikan bahwa uang kami akan dibayar 6 bulan lagi. Sebagai jaminan pelunasan dari janji tersebut, kami diberikan sertifikat tanah dan surat kuasa menjual yang nilainya sekitar Rp 40 miliar. Sesuai kesepakatan, tanah itu akan kami jual jika Sipoa mengingkari janji-janjinya," masih kata Refli.
Sementara saksi Refli Hariyanto selaku koordinator TB2 beranggapan bahwa harga jual Royal Avatar World bukan masuk dalam kategori apartemen murah seperti selama ini diketahui masyarakat, jika penyerahan kuncinya baru dilaksanakan pada 2019 nanti.
"Menurut saya harga jualnya masuk kategori wajar. Baru dikatakan murah kalau customer membelinya pada saat awal launching produk itu, sebab saat itu kan didiskon. Tapi kalau beli setelah launching maka harganya wajar-wajar saja." sebut Rafi yang juga menjabat sebagai koordinator TB2.
Sidang Sipoa ini sempat memanas, ketika akhir persidangan tim pengacara dari terdakwa Budi Santoso dan Ir Klemens Sukarno Candra yang diwakili oleh Agung Widodo mengajukan permohonon supaya majelis hakim mengeluarkan perintah paksa untuk menghadirkan saksi Yudi Hartanto.
Menurut Agung Widodo, kehadiran Yudi ini sangat dibutuhkan supaya kasus ini terang benderang. Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim sudah mencantumkan pasal 55 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan kasus ini.
"Sangat penting peran Yudi Hartanto dalam perkara ini. Kehadiran Yudi akan dapat mengungkap siapa yang menyuruh dan siapa yang disuruh sesuai pasal 55 ayat 1 KUHP," pinta Frangky.
Namun, permintaan itu ditolak oleh JPU. Jaksa penuntut beranggapan kehadiran saksi-saksi sudah cukup.
"Saya anggap saksi-saksinya sudah cukup pak hakim," jawab jaksa Heri Rahmat Basuki.
Atas perbedaan penafsiran tersebut, majelis hakim yang diketuai Wayan Sosiawan mengambil jalan tengah, dengan memberikan kesempatan kepada tim penasehat hukum terdakwa seminggu untuk mengambil keputusan,
"Kami tunggu seminggu ya, kalau anda siap harap dihadirkan pada sidang hari Senin tanggal 8 Oktober. Kalau dia tidak hadir maka sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa," tutup Wayan (Oirul)
Kommentare