{"items":["5fb41f0c579f57001748dee6","5eda3895362e690017f01dcf","5e4a87017c53060017e25195","5e60f7fc099f5c0017a8571f","5e0deee6564b410017d1f670","5e0dad5fd3e41600171ecc2b","5cdd9ed7aec46f0030fde41d","5e60f802099f5c0017a85733","5e60f805acd7ec00176e6a04","5e60f806fa2b4b001748fd29"],"styles":{"galleryType":"Strips","groupSize":1,"showArrows":true,"cubeImages":true,"cubeType":"fill","cubeRatio":"100%/100%","isVertical":false,"gallerySize":30,"collageDensity":0.8,"groupTypes":"1","oneRow":true,"imageMargin":0,"galleryMargin":0,"scatter":0,"rotatingScatter":"","chooseBestGroup":true,"smartCrop":false,"hasThumbnails":false,"enableScroll":true,"isGrid":false,"isSlider":false,"isColumns":false,"isSlideshow":true,"cropOnlyFill":false,"fixedColumns":1,"enableInfiniteScroll":true,"isRTL":false,"minItemSize":120,"rotatingGroupTypes":"","rotatingCropRatios":"","columnWidths":"","gallerySliderImageRatio":1.7777777777777777,"numberOfImagesPerRow":3,"numberOfImagesPerCol":1,"groupsPerStrip":0,"borderRadius":0,"boxShadow":0,"gridStyle":0,"mobilePanorama":false,"placeGroupsLtr":false,"viewMode":"preview","thumbnailSpacings":4,"galleryThumbnailsAlignment":"bottom","isMasonry":false,"isAutoSlideshow":true,"slideshowLoop":false,"autoSlideshowInterval":3,"bottomInfoHeight":0,"titlePlacement":"SHOW_ON_HOVER","galleryTextAlign":"center","scrollSnap":true,"itemClick":"nothing","fullscreen":true,"videoPlay":"hover","scrollAnimation":"NO_EFFECT","slideAnimation":"SCROLL","scrollDirection":1,"scrollDuration":400,"overlayAnimation":"FADE_IN","arrowsPosition":0,"arrowsSize":18,"watermarkOpacity":40,"watermarkSize":40,"useWatermark":true,"watermarkDock":{"top":"auto","left":"auto","right":0,"bottom":0,"transform":"translate3d(0,0,0)"},"loadMoreAmount":"all","defaultShowInfoExpand":1,"allowLinkExpand":true,"expandInfoPosition":0,"allowFullscreenExpand":true,"fullscreenLoop":false,"galleryAlignExpand":"left","addToCartBorderWidth":1,"addToCartButtonText":"","slideshowInfoSize":160,"playButtonForAutoSlideShow":false,"allowSlideshowCounter":false,"hoveringBehaviour":"NEVER_SHOW","thumbnailSize":120,"magicLayoutSeed":1,"imageHoverAnimation":"NO_EFFECT","imagePlacementAnimation":"NO_EFFECT","calculateTextBoxWidthMode":"PERCENT","textBoxHeight":0,"textBoxWidth":200,"textBoxWidthPercent":50,"textImageSpace":10,"textBoxBorderRadius":0,"textBoxBorderWidth":0,"loadMoreButtonText":"","loadMoreButtonBorderWidth":1,"loadMoreButtonBorderRadius":0,"imageInfoType":"ATTACHED_BACKGROUND","itemBorderWidth":0,"itemBorderRadius":0,"itemEnableShadow":false,"itemShadowBlur":20,"itemShadowDirection":135,"itemShadowSize":10,"imageLoadingMode":"BLUR","expandAnimation":"NO_EFFECT","imageQuality":90,"usmToggle":false,"usm_a":0,"usm_r":0,"usm_t":0,"videoSound":false,"videoSpeed":"1","videoLoop":true,"jsonStyleParams":"","gallerySizeType":"px","gallerySizePx":220,"allowTitle":true,"allowContextMenu":true,"textsHorizontalPadding":-30,"showVideoPlayButton":true,"galleryLayout":5,"targetItemSize":220,"selectedLayout":"5|bottom|1|fill|false|1|true","layoutsVersion":2,"selectedLayoutV2":5,"isSlideshowFont":true,"externalInfoHeight":0,"externalInfoWidth":0},"container":{"width":220,"height":284,"galleryWidth":220,"galleryHeight":123,"scrollBase":0}}
"Meski Resmi Tersangka, Musisi Ahmad Dhani Keterlibatannya Sebagai Politikus Tidak di Tahan"

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Penyidik Polda Jatim menyerahkan berkas perkara musisi Ahmad Dhani ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses pelimpahan tahap II, terkait kasus pencemaran nama baik. Meski demikin pihak Kejari Surabaya, resmi menetapkan sebabai tersangka namun terkait hal itu, Ahmad Dhani tidak dilakukan penahanan. Bahkan tersangka yang juga sebagai artis termasuk keterlibatan sebaga Politikus menanggapi santai terkait perkara kasusnya yang siap disidangkan. Kamis 17/01/2019.
"Informasinya hari ini, tahap II nya dilakukan di Kejari Surabaya, kita tunggu saja,"kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, Kamis (17/1).
Seperti diberitakan sebelumnya, Pelimpahan tahap II Ahmad Dhani ini sempat tertunda dua kali yakni pada hari Senin dan Rabu kemarin.
Kasus Ahmad Dhani ini akan ditangani oleh beberapa jaksa dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.
Berkas perkara Ahmad Dhani ini dinyatakan sempurna atau P21 pada Kamis (3/1) lalu, setelah sebelumnya dikembalikan oleh jaksa peneliti lantaran adanya kekurangan berupa syarat formil dan materiil.
Kendati usai mendatangi penyidik Siber Crime Polda Jatim untuk keperluan kelengkapanberkas, dan dianggab P21 langsung dilimpahkan ke kejari surabaya. Ahmad Dhani memberikan komentar bahwa penetapan tersangka sampai persidangan, dia tanggapi biasa saja. Sebab, hal ini sudah dialami sebelumnya di Jakarta dengan kasus yang sama pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Biasa aja saya juga pernah kan tahap dua di Jakarta, paling ya gitu-gitu aja gak ada perbedaan. Ya lanjut gak apa-apa. Di Jakarta kan pernah juga disidang. Berita Ahmad Dhani tersangka kan ya biasa aja," ujarnya kepada media.
Musisi Ahmad Dhani menilai, kasus pelanggaran Undang-Undang ITE yang ditangani Polda Jatim banyak kejanggalan. Karena saksi ahli dari Jakarta yang meringankan dia, tidak diperiksa terkait pokok perkara oleh penyidik. Dia juga menuding bahwa kasus yang membelitnya terkait erat dengan kepentingan politik. Sebab, polisi dan kejaksaan sudah terstigma sebagai alat kekuasaan.
"Saya kan selalu bilang kasus ini kasus politis. Jadi, Polisi sama Kejaksaan kan sudah terstigma sebagai alat kekuasaan. Ini pasti P 21, ya biasa aja," ujarnya.
Bahkan, Ahmad Dhani masih optimis bahwa dirinya yakin masih memiliki benteng pertahanan hukum yaitu di Pengadilan.
" Tapi, kita masih punya satu benteng pertahanan hukum yaitu Pengadilan. Mudah-mudahan Pengadilan juga tidak terkontaminasi," pungkasnyanya.@_Oirul