top of page

21 tersangka kasus pupuk subsidi ilegal Berhasil Ditangkap Polda Jatim




“Kami menangkap 21 tersangka,” kata Irjen Nico Afinta saat merilis kasus tersebut di Markas Polda Jatim di Surabaya, Senin (16/5).
“Kami menangkap 21 tersangka,” kata Irjen Nico Afinta saat merilis kasus tersebut di Markas Polda Jatim di Surabaya, Senin (16/5).

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta mengatakan pihaknya menangkap 21 tersangka kasus pupuk subsidi ilegal.


Jenderal bintang dua itu memaparkan dari tangan 21 tersangka, Polda Jatim menyita 5.589 sak atau sekitar 279,45 ton pupuk subsidi ilegal.


“Kami menangkap 21 tersangka,” kata Irjen Nico Afinta saat merilis kasus tersebut di Markas Polda Jatim di Surabaya, Senin (16/5).

Baca juga:


Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1992 itu menambahkan bahwa pengungkapan kasus itu berawal saat anggota Ditreskrimsus Polda Jawa Timur beserta polres jajaran didukung oleh Dinas Pertanian dan Perdagangan Jatim melakukan pengumpulan informasi terkait adanya masalah pupuk bersubsidi.


Polda Jatim mencium adanya penyimpangan dalam ketersediaan pupuk maupun distribusi dan harga.


Selanjutnya, Polda Jatim menerima sebanyak 17 laporan terkait pupuk ilegal.


Dari 17 kasus itu, sebanyak 13 di antaranya telah ditangani.


Kasus-kasus tersebut tersebar di sembilan daerah di Jatim, yakni Kabupaten Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang, dan Lamongan.


Dari laporan polisi, itu Polda Jatim menangkap 21 tersangka.


“Modusnya para tersangka membeli pupuk subsidi yang kemudian mengganti dengan pupuk nonsubsidi yang harganya berbeda," katanya.


Padahal, lanjut Nico, pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) dengan harga semula Rp 115 ribu.


Namun, oleh pelaku diganti sehingga petani membeli harga bervariasi antara Rp 160 ribu sampai dengan Rp 200 ribu.


"Kita bisa bayangkan, dengan jumlah sebanyak itu akan memberatkan petani,” katanya.


Menurut dia, para pelaku mengganti per saknya dan mendapatkan keuntungan dengan jumlah antara Rp 45 ribu sampai Rp 85 ribu per sak.


"Tersangka terus menjual pupuk di atas HET karena para petani sangat membutuhkan pupuk maka membeli," ungkap mantan Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), itu.


Untuk mengelabui petugas, kata Nico, para tersangka juga menjual pupuk di luar provinsi.


Polda Jatim juga mengungkap pupuk yang akan dikirimkan ke wilayah Kalimantan Timur dengan kapal.


"Ke depannya, kami akan koordinasikan dengan pemangku kebijakan terkait dari jajaran Pemprov Jatim. Selanjutnya untuk pencegahan, kami koordinasi lebih lanjut terkait Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani," kata Irjen Nico Afinta.@_**

49 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page