top of page

Darmawan Tersangka Korupsi Jasmas, Wakil Ketua DPRD Surabaya Ajukan Praperadilan

”Dimaz Atmadi: Kita Hormati Upaya Pra Peradilan Tersangka Darmawan, Karena Itu Haknya”

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Darmawan, tersangka kasus korupsi jasmas yang merupakan wakil ketua DPRD Surabaya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Legislator asal Partai Gerindra ini menyoal penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.


"Hari ini agendanya saksi mas. Kami menguji tentang keabsahan penetapan tersangka dan penahanannya. Dan ini merupakan hak dari setiap orang yang didudukkan sebagai tersangka,"kata Abdul Muhni selaku ketua tim penasehat hukum tersangka Darmawan saat dikonfirmasi Koordinatberita.com, di PN Surabaya, Jum'at (9/8).


Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi mengaku menghormati upaya hukum yang ditempuh Darmawan.


"Kita hormati upaya pra pradilan dari yang bersangkutan karena itu merupakan haknya. Akan tetapi juga harus disesuaikan dengan dalil-dalil yang menjadi obyek pra pradilan. Terlepas dari hal tersebut, tim penyidik juga tetap bertindak sesuai SOP dan bekerja scara profesional,"kata Dimaz saat dikonfirmasi.


Dari pantauan di PN Surabaya, Praperadilan Darmawan ini disidangkan oleh hakim tunggal yakni Khusaini. Hari ini merupakan persidangan ke 5 sejak digelar perdana pada Senin (4/8) lalu.


Pada sidang ke 5 ini, Darmawan mengajukan dua ahli pidana yakni Yusuf Yakobus Siswandi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Surabaya dan Solahuddin dari Universitas Bhayangkara.@_Ries/Oirul

19 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page