top of page

Deky Kurnia Manager PT. Bank CIMB Niaga, Tilep Uang Nasaba 1 M Diganjar 5 Tahun

Koordinatberita.com| SURABAYA~ Sekitar Rp. 1 miliar uang milik nasaba yang di tilep Terdakwa Deky Kurnia Rahman, Relationship Manager PT. Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Dharmahusada Surabaya Jl. Dharmahusada 142 Surabaya. Kini, melalui hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mevonis 5 tahun penjara dan menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 49 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.


Dalam pengecekan Koordinatberita.com di websaid PN Surabaya yakni tertulis dalam SIPP PN Surabaya tertera bahwa, “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deky Kurnia Rahman selama 5 tahun. Denda 10 Miliar subsider 2 bulan penjara,".


Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati menuntut 6 tahun penjara denda 10 miliar subsidee 6 bulan


Untuk diketahui, kasus ini bermula tanggal 1 Februari 2017 saat nasabah prioritas atas nama DR. Soetojo datang ke bank CIMB Niaga Cabang Jl Dharmahusada 142 Surabaya berencana untuk meminta rincian tagihan kartu kredit.



Pada saat itu terdakwa menawarkan pada Saksi DR. Soetojo untuk memperpanjang kembali tabungan MAPAN mengingat pada akhir pebruari 2017 akan cair atau jatuh tempo, lantas saksi bersedia memperpanjangnya.


Kesempatan tersebut digunakan terdakwa menyodorkan blangko kosong / form intruksi perubahan (CIF), yang kemudian ditandatangani oleh Saksi DR Soetojo, tanpa sepengetahuan saksi DR Soetojo blangko kosong / form intruksi perubahan (CIF) oleh Terdakwa diisi dengan nomor telepon 081217995xxx milik Terdakwa dengan tujuan melalui nomor telepon milik Terdakwa tersebut, Terdakwa akan menerima notifikasi dalam bentuk SMS yang berisikan M-PIN dimana dengan M-PIN tersebut terdakwa akan leluasa melakukan transaksi keuangan melalui Internet banking pada bank CIMB Niaga dari nomor rekening 7004202312xx dan 702535858xxx atas nama DR. Soetojo.


Setelah blanko form intruksi perubahan (CIF) tersebut di tanda tangani oleh Saksi DR. Soetojo dan diisi Terdakwa dengan nomor telepon 081217995xxx milik Terdakwa berikut nomor ATM Nasabah 5327.1300.0005.4xxx milik Saksi DR. Soetojo, selanjutnya oleh Terdakwa diserahkan pada Saksi Pradita Yudha Kusuma, selaku bagian Service Assistant CIMB Preffered yang kemudian melakukan Input dalam Sistem untuk penambahan nomor Handphone Nasabah atas nama DR. Soetojo. Selanjutnya dilakukan Approval oleh Saksi Aulia Wardhni selaku Service Manager.


Perbuatan terdakwa tersebut akhirnya diketahui oleh pihak CIMB Niaga Cabang Dharmahusada Surabaya setelah Saksi DR Soetojo melakukan complain terkait berkurangnya uang miliknya pada rekening tabungan CIMB Niaga Cab. Dharmahusada Surabaya. Sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap Laporan indikasi Fraud nasabah Bank CIMB Niaga atas nama DR. Soetojo dan dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dana sejumlah Rp. 1,100,512,655,- (satu milyar seratus juta lima ratus dua belas ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) milik saksi DR Soetojo telah diambil oleh Terdakwa.@_Oirul

28 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page