top of page

DPRD Surabaya Minta Membongkar Papan Board Reklame Milik PT. ICI yang Diduga Ilegal


Menurut Budi Leksono (Bulek), pemasalahan ini yang terkait dugaan perijinan reklami milik PT. International Chemical Industry (INTERCALLIN - ABC Battery ) yang ada di beberapa tempat akan menindaklanjuti dengan cepat, karena bisa merugikan pendapan daerah Surabaya.
Menurut Budi Leksono (Bulek), pemasalahan ini yang terkait dugaan perijinan reklami milik PT. International Chemical Industry (INTERCALLIN - ABC Battery ) yang ada di beberapa tempat akan menindaklanjuti dengan cepat, karena bisa merugikan pendapan daerah Surabaya.

KOORDINATBERITA.COM.COM| Surabaya - H. Budi Leksono SH, salah satu Anggota DPRD Surabaya akan berencana memangil Bappendalitbang, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), dan Bagian Hukum dan Kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, untuk dimintai data lengkap terkait papan board reklame milik PT. International Chemical Industry (INTERCALLIN - ABC Battery ) yang ada di beberapa tempat yakni Margomulyo, Greges, Kaliana dan Gadukan diduga tidak memiliki ijin periklanan atau ilegal alias bodong. Jika Benar agar menertipkan dan dibongkar.


Menurut Budi Leksono (Bulek), pemasalahan ini yang terkait dugaan perijinan reklami milik PT. International Chemical Industry (INTERCALLIN - ABC Battery ) yang ada di beberapa tempat akan menindaklanjuti dengan cepat, karena bisa merugikan pendapatan daerah Surabaya.

https://www.koordinatberita.com/single-post/reklame-batrai-super-power-milik-pt-ici-diduga-bodong-dan-kemplang-pajak
https://www.koordinatberita.com/single-post/reklame-batrai-super-power-milik-pt-ici-diduga-bodong-dan-kemplang-pajak

Rekalame, lanjut Budi Leksono selaku anggota dewan surabaya dari Komisi A berencana memanggil Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappendalitbang), Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), di Bagian Hukum dan Kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya serta menkofirmasi untuk dimintai data.


“Setelah datanya kita lihat, kami (Komisi A) menyimpulkan bahwa reklame di Margomulyo, Greges, Kaliana dan Gadukan jelas menyalahi aturan, yaitu tidak sesuai dengan SIPR yang telah diterbitkan dengan peletakan papan reklame tersebut,” jelas politisi PDIP ini, saat ditemui Koordinatberota.com di ruang kantor DPRD Surabaya lantai 3, Senin, 20/6/2022.


Artinya, Bulek meminta kepada Bappendalitbang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengevaluasi penerbitan SIPR dengan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.


“Jika tidak sesuai dengan Perda meskipun SIPR sudah terbit. Maka, reklame tersebut harus dibongkar, atau terakhir solusinya, izin dari reklame tersebut harus dicabut,” tegasnya.


Budi juga menjelaskan, jika semua belum mengantongi surat izin dan perijinan pendirian reklame supaya ditertipkan. Apalagi pembangunan reklame tersebut tidak sesuai titik saran dari Bappendalitbang.


“Saat ini kami akan berencana akan meminta Bappendalitbang Surabaya segera melakukan proses evaluasi dari penerbitan SIPR, untuk mengajukan perijinan dan bila tidak dilakukan pengurusan ijin. Maka pihak terkait harus membongkar reklame tersebut” tegas Bulek.


Sementar dari praktisi hukum Universitas Air Langga ( Unair ) I Wayan Titip SH MS mengatakan. " Yoo enggak bener, ben dicabut Pol PP sing dadi kewenangannya...Sdg penggunaan logo Satlantas itu tugas polisi utk menertibkan..." tulisnya kepada Koordinatberita.com, Selasa 21/6/2022.@_ Oirul/Siswanto

142 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page