top of page

Kejari Surabaya Selidiki Oknum Pejabat Satpol PP Surabaya Terkait Barang Sitaan Senilai Meliaran




“Saat ini masih dalam proses penyelidikan, dalam waktu tidak lama kita akan sampaikan tindaklanjutnya nanti pada teman-teman media,” kata Danang kepada rekan-rekan Media.
“Saat ini masih dalam proses penyelidikan, dalam waktu tidak lama kita akan sampaikan tindaklanjutnya nanti pada teman-teman media,” kata Danang kepada rekan-rekan Media.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Kejaksaan Negeri Surabaya menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi di internal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya. Dugaan korupsi itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan menjual berbagai macam barang sitaan bernilai miliaran. Rabu, (08/06/2022).


Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Danang Suryo Wibowo mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait dengan kasus penyalahgunaan kewenangan menjual barang bukti sitaan yang dilakukan oleh oknum pejabat Satpol PP Surabaya.


“Saat ini masih dalam proses penyelidikan, dalam waktu tidak lama kita akan sampaikan tindaklanjutnya nanti pada teman-teman media,” kata Danang kepada rekan-rekan Media.


Ia menambahkan, soal kasus yang diperkarakan, merupakan Barang Bukti hasil sitaan yang selama ini dilakukan oleh Satpol PP Surabaya. Barang-barang tersebut diakuinya hasil dari tindak operasi Satpol PP.


Disinggung soal apakah barang sitaan tersebut sudah masuk sebagai kategori aset negara, ia menegaskan jika hal masih bagian dari penyelidikan.


“Kita akan selidiki lebih dalam (status barang sitaan), karena itu kan seperti barang temuan atau barang dari hasil operasi penertiban,” tandasnya.


Dikonfirmasi soal tindak pidana korupsi yang dilakukan? Danang menjelaskan, jika tindak pidana korupsi itu tidak hanya menyangkut soal kerugian negaranya saja. Namun, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga ada aturan yang mengatur soal penyalahgunaan kewenangannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).


“Pemahaman korupsi itu tidak harus hanya mengenai pasal 2 dan 3 (UU Tipikor) saja. Karena ada juga ketentuan lain dimana ASN yang bisa juga melakukan tindak pidana dalam konteks korupsi yang tidak saja dalam konteks kerugian negara, namun ada juga (soal) penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.


Untuk diketahui perkara ini bermula adanya oknum Petinggi Satpol PP Surabaya diduga menjual hasil barang sitaan dari hasil operasi penertiban yang ada di Gudang penyimpanan di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Surabaya.


Semua barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya selama ini, mulai kayu, besi, kabel juga ada potongan reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan lain-lain.@_Oirul

69 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page