top of page

Mengkritik Pemerintah Tanpa Dipanggil Polisi, Solusinya Revisi UU ITE


"Permintaan ini masih sulit dipenuhi selama UU ITE belum direvisi," ujar Iwel yang juga advokat anggota Peradi, Sabtu (13/2).
"Permintaan ini masih sulit dipenuhi selama UU ITE belum direvisi," ujar Iwel yang juga advokat anggota Peradi, Sabtu (13/2).

KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Pernyataan mantan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla terkait bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi, merupakan pertanyaan yang banyak ditanyakan pihak. Apalagi JK menyampaikan hal itu saat menanggapi permintaan Presiden Joko Widodo supaya masyarakat lebih aktif dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah.


Menurut analis politik Iwel Sastra, permintaan JK sangat sulit dilakukan jika masih ada UU ITE.  


"Permintaan ini masih sulit dipenuhi selama UU ITE belum direvisi," ujar Iwel yang juga advokat anggota Peradi, Sabtu (13/2).


Selain kekhawatiran terjerat UU ITE, serangan pendengung di media sosial juga bisa menjadi ancaman kebebasan bagi seseorang dalam melakukan kritik seperti yang diungkapkan oleh ekonom senior Kwik Kian Gie.


Menurut Iwel Sastra, hal-hal semacam inilah yang kemudian membuat kritik terhadap pemerintah menjadi tersumbat. Padahal sebetulnya kritik itu bisa menjadi vitamin yang menyehatkan bagi pemerintah.


Dengan terbukanya ruang untuk kritik maka nanti pendidikan politik pun bisa berjalan dengan baik, masyarakat akan paham mana kritik dan mana caci maki kosong.


Persoalan lain, lanjut Iwel Sastra, saat Presiden Jokowi bisa menerima kritikan masyarakat terhadap pemerintahan, bagaimana dengan pendukungnya.


"Ruang hukum yang terbuka untuk mempidanakan pengkritik membuat siapa saja bisa melaporkan mereka yang melakukan kritik terhadap pemerintah. Jadi kalau memang ingin menghidupkan tradisi kritik dalam berdemokrasi maka payung hukumnya juga harus melindungi pengkritik," ucapnya.@_Network

9 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page