top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Polemik Ketua RT - RW - LPMK Dua Kali Dinolkan, Ini Kata Komisi A DPRD Surabaya

"Komisi A dorong Pemkot Surabaya segera sahkan Perwali RT/RW/LPMK"

Imam menjelaskan, dalam draf Perwali terbaru tersebut, nantinya RT, RW dan LPMK yang sudah dua kali menjabat maupun berturut turut tidak boleh mencalonkan kembali kecuali dalam situasi khusus.
Imam menjelaskan, dalam draf Perwali terbaru tersebut, nantinya RT, RW dan LPMK yang sudah dua kali menjabat maupun berturut turut tidak boleh mencalonkan kembali kecuali dalam situasi khusus.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya mendorong pemerintah kota setempat segera mengesahkan Peraturan Wali kota (Perwali) tentang pemilihan ketua RT, RW dan LPMK.


Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafii di Surabaya, Sabtu, mengatakan sesuai rencana pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) sekitar November atau Desember 2022. 


"Biar pemilihan tingkat RT, RW maupun LMPK bisa dimulai," kata Imam. 


Pihaknya sudah bertemu dengan Bagian Hukum Pemkot Surabaya untuk menanyakan hal itu dan menyebut pembahasan Perwali sudah mendekati tahap ahir.


Imam menjelaskan, dalam draf Perwali terbaru tersebut, nantinya RT, RW dan LPMK yang sudah dua kali menjabat maupun berturut turut tidak boleh mencalonkan kembali kecuali dalam situasi khusus.


"Artinya memang tidak ada calon dan itu pun harus dilihat apakah betul tidak ada calon atau oleh panitia pemilihan sengaja dibuat tidak ada calon sehingga orangnya yang dihadirkan," ujar dia.


Imam mengatakan, sempat muncul beda pendapat antara Bagian Hukum dengan Bagian Pemerintahan Pemkot Surabaya. Bagian Hukum menyatakan tidak setuju kalau aturan dua kali menjabat itu dinolkan di dalam draf perwali itu.


"Berarti orang yang sudah pernah dua kali menjabat RT, RW maupun LPMK itu dianggap nol dan sedangkan dari bagian pemerintahan minta dinolkan," ucap dia.


Atas polemik itu, kata dia, dimintakan pendapat kedua ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan hasilnya sama dengan yang diinginkan.


"Sebenarnya ini bukan yang diinginkan tapi secara hukum logikanya seperti itu. Bahwa siapapun nanti yang sudah dua kali berturut turut menjabat maupun tidak berarti tidak boleh dipilih kembali. Itu sama dengan suara kami mayoritas di komisi A," ujar dia.


Imam menyebut, pemilihan ditingkat RT, RW dan LPMK ini berjenjang seperti RT dipilih oleh warga, RW dipilih oleh RT yang juga baru terpilih bukan RT yang lama.


"Untuk RW itu dipilih oleh RT yang baru terpilih, satu RT, satu suara. Untuk LPMK dipilih oleh RW, RW yang baru terpilih yang berjenjang. Jadi berjenjang seperti itu," tutur Imam.@_Oirul

 

13 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts