top of page

Sel Tahanan Agus Setiawan Jong Dipindahkan, Pengacara Apresiasi Hakim



ketua tim Pembela ASJ, Hermawan Benhard Manurung


Koordinatberita.com,(Surabaya)– Tim pembela Agus Setiawan Jong (ASJ) mengapresiasi putusan majelis hakim yang memindahkan tempat penahanan yang bersangkutan dari Cabang Rutan Klas I Kejati Jatim ke Rutan Medaeng, Sidoarjo.


“Kami apresiasi keputusan hakim yang telah mengabulkan permohonan kami, untuk memindahkan tempat penahanan Pak Agus ke Rutan Medaeng.”kata ketua tim Pembela ASJ, Hermawan Benhard Manurung, Kamis (4/4).


Benhard bersikukuh agar ASJ dapat segera dipindahkan ke Rutan Medaeng


Sewaktu mengajukan permohonan perpindahan tempat penahanan ASJ, Benhard dan timnya sempat sedikit berdebat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadhil.


Benhard bersikukuh agar ASJ dapat segera dipindahkan ke Rutan Medaeng, Sedangkan Fadhil mempertahankan agar ASJ tetap berada di sel tahanan Kejati Jatim.


Dasar permohonan perpindahan tempat penahanan yang disampaikan Tim pembela ASJ nampaknya lebih rasional sehingga majelis hakim mengabulkan perpindahan itu dan mementahkan pendapat Jaksa.

“Apa yang telah kami sampaikan dalam permohonan itu rasional, sehingga majelis hakim mengabulkan dan mementahkan pendapat Jaksa yang bersikukuh agar pak Agus tetap berada di Sel tahanan Kejati Jatim.”Papar Benhard.


Dijelaskan Benhard, dasar dari permohonan pindah tempat sel tahanan itu diantaranya kesehatan ASJ yang sewaktu-waktu memerlukan penanganan medis, sedangkan di sel tahanan Cabang Rutan Klas I pada Kejati Jatim diragukan respon penanganannya.


Agus Setiawan Jong dalam persidangan juga menyampaikan secara lisan pada Majelis hakim, bahwa di sel tahanan Kejati Jatim dia sempat dijadikan satu dengan 21 tahanan lain dalam ruang sel yang sempit. Dia kemudian meminta pindah ruang sel yang lain. Namun untuk pindah, ASJ mengaku harus membayarkan sejumlah uang pada oknum petugas Kejaksaan.@_Oirul.

15 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page