top of page

Simbolisasi Pelepasan Rompi Tersangka Mas'ud oleh Kejati Jatim

"Kejari Tanjung Perak Surabaya Berikan Restorative Justice Kepada Tersangka Mas'ud"

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan simbolisasi pelepasan rompi tersangka Mas'ud, di Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal pada Senin 28/4/2022.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan simbolisasi pelepasan rompi tersangka Mas'ud, di Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal pada Senin 28/4/2022.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan simbolisasi pelepasan rompi tersangka Mas'ud, di Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal pada Senin 28/3/2022.


Pelepasan rompi tersanka lantaran Kejari Tanjung Perak Surabaya telah memberikan restorative justice pada Mas'ud. Karena restoratif yang diberikan Mas'ud terkait perkara tersangka pencurian smartphone telah memunui ketentuan apa yang disampaikan Kejagung.


Setelah restorative diterima oleh Mas'ud, Kejari Tanjung Perak, Kala itu, Mas'ud dinyatakan telah memenuhi syarat memperoleh restorative justice oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya. Meski telah melanggar pidana dan dilandasi himpitan ekonomi.


Karena restorative itu dipandang memenui syarat, Selasa siang, Mia Amiati melapaskan ropi tersangka Mas'ud sebagai bentuk simbolisasi yang ada di Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal pada Senin, 28/3/2024.


Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati menjelaskan bahwa Jaksa Agung RI telah meresmikan rumah restorative justice yang digelar secara virtual di 9 Kejati daerah se-Indonesia, termasuk Jatim. Ia mengungkapkan, Rumah RJ itu dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum.


Mia menyatakan terbentuknya Rumah RJ merupakan sebuah manifestasi kejaksaan dan implementasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Nantinya, arah kebijakan dan strategi bagian penegakan hukum nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata.


"Strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif. Tidak dipungkiri lagi keadilan restoratif dan menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana. Karena dipandang penting dan sesuai dengan sila ke dua dan sila 4," katanya.


Selain itu, Mia mengklaim hal tersebut bakal menjadi pembeda dari penyelesaian perkara yang ada sebelumnya. Sebab, ada pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana.


"Sehingga, melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali," terangnya.@_**

55 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page