top of page

Sindikat Pengedar Sabu 33 Kg Dipidana Seumur Hidup oleh Hakim PN Surabaya


“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Untuk itu menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan dipidana seumur hidup,”kata Atmaja sembari membacakan putusan di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(24/10/2022).
“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Untuk itu menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan dipidana seumur hidup,”kata Atmaja sembari membacakan putusan di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(24/10/2022).

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya, – Anang Dadi Wicaksono, Galang Dwi Megantoro, Sandi Septiana dan Dwi Wahyu Saputra dalam peredaran sabu seberat 33 kilogram yang dibungkus teh cina sebanyak 32 bungkus.


Dalam persidangan kali ini dengan agenga putusan dari Ketua Majelis Hakim, I.G.N Putra Atmaja dengan pidana seumur hidup.


“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Untuk itu menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan dipidana seumur hidup,”kata Atmaja sembari membacakan putusan di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(24/10/2022).


Selain itu, terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sementara dari putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya, Samsul Arifin dari LBH orbit dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan pengganti jaksa Darwis dari Kejari Surabaya.


“Menerima Yang Mulia,”ucap penasehat hukumnya”,


Dalam dakwaan JPU, bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa Galang mendapat telpon dari Ata alias Rocky (DPO) anak buah Bos Ireng (DPO), meminta Galang untuk berangkat ke Surabaya, untuk mengambil sabu, selanjutnya dikirim ke Banjarmasin.


Selanjutnya Galang menghubungi Anang, Sandi Septiana dan Dwi Wahyu Saputro. Untuk memberitahukan kabar dari Ata agar ketiganya datang ke rumah Galang di Tulungagung lalu berangkat bersama-sama ke Surabaya. Namun Anang tidak dapat ke Tulungagung tapi langsung ke Surabaya, selanjutnya Galang, Sandi, dan Dwi berangkat ke Surabaya membawa tas punggung milik Galang menuju Surabaya mengendarai mobil Honda Jazz warna abu-abu metalik Nomor Polisi L-1715-FA milik terdakwa Galang, satu tas punggung lagi dibeli saat perjalanan ke Surabaya dan langsung check in di Hotel POP Gubeng Surabaya, di kamar 762.


Galang mendapat telpon dari Ata meminta agar Galang mengambil sabu sebanyak 32 bungkus dengan berat total 33,685 kilogram dalam kemasan teh cina di kamar 705 di Hotel Amaris Jalan Margorejo Indah Nomor 114-115 Surabaya. Sesampainya di hotel Amaris Galang menuju kamar 705, sementara sandi menunggu di mobil, di dalam kamar Galang melihat 1 koper warna biru dongker berisi 32 bungkus kemasan teh cIna dibawah kasur. Galang memasukan 20 bungkus ke dalam koper, 12 bungkus ke dalam tas punggung yang dibawanya, lalu dibawa ke hotel pop kamar 762.


Dua tas punggung merk Eiger di isi masing masing 16 bungkus kemasan teh cina berisi sabu. Galang sempat mencubit sabu tersebut untuk dipakai bersama lainnya. Anan juga sempat mencubit sabu tersebut kembali dipakai bersama, sisa cubitan ditaruh dalam tali tas punggung yang berisi pakaian. Para terdakwa melakukan perpanjangan sewa kamar pindah ke kamar 730.


Sekira pukul 19.30 wib, para terdakwa mencari makan di warung dekat SPBU AKR jalan Raya Gubeng Surabaya. Setelah memesan makanan Galang mendapat telpon dari Ata, untuk membawa 32 bungkus sabu ke hotel lain. Mereka keluar dari Hotel POP Gubeng Surabaya lalu check in di Hotel Royal Singosari Cendana Jalan Kombes Pol. M. Duryat Nomer 06 Surabaya.


Pukul 05.00 wib ketika melintas di Jalan A. Yani Surabaya, tiba-tiba datang petugas Kepolisian saksi Taufan Aditomo, Sholeh dan saksi Hendry Polsek Gubeng menghentikan mobil Honda Jazz yang dikendarai para terdakwa, terjadi kejar kejaran, hingga berhasil diamankan petugas Kepolisian di pasar Gedangan Sidoarjo.


Anang lebih dulu diamankan pada tanggal 17 April 2022, jam 21.00 wib, saat terjadi Keributan dengan pegawai Alfamart dekat SPBU AKR Jalan Raya Gubeng Surabaya. Anang mengakui telah menggunakan sabu di kamar hotel pop bersama dengan terdakwa lainnya.


Selanjutnya tiga terdakwa lainnya diamankan dan dibawa ke depan Bank Mandiri Jalan A.Yani Nomor 288 Surabaya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas warna hitam kombinasi hijau berisi 16 bungkus kemasan teh Cina warna hijau yang berisi Narkotika jenis sabu, 1 buah tas warna hitam berisi 16 bungkus kemasan teh Cina warna hijau yang berisi Narkotika jenis sabu, 1 buah tas warna hitam berisi pakaian yang didalam tali tas tersebut terdapat 2 bungkus plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu ditemukan dalam kamar rumah yang beralamatkan di jalan Tropodo I Sidoarjo, 5 buah handphone, 6 buah KTP masing-masing ditemukan pada para terdakwa.@_Oirul

26 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page