top of page

Tanpa Tersangka Harun Masiku, MAKI Minta KPK Proses Hukum In Absentia


Menurut Boyamin, penerapan proses hukum in absentia juga dapat membantu KPK meyakinkan masyarakat bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia tegak lurus pada hukum, tidak tebang pilih, dan menempuh segala pilihan yang disediakan undang-undang.
Menurut Boyamin, penerapan proses hukum in absentia juga dapat membantu KPK meyakinkan masyarakat bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia tegak lurus pada hukum, tidak tebang pilih, dan menempuh segala pilihan yang disediakan undang-undang.

KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI Boyamin Saiman mengajukan permohonan kepada KPK agar lembaga antirasuah itu menerapkan proses pengadilan tanpa dihadiri tersangka atau in absentia dalam kasus Harun Masiku.


"Untuk menjaga marwah atau kehormatan Komisi Pemberantasan Korupsi dan menegakkan hukum yang berkeadilan, MAKI telah mengajukan permohonan proses hukum tanpa kehadiran HM atau in absentia, mulai dari tahapan penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di pengadilan tipikor," kata Boyamin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 25 Mei 2022.

https://www.koordinatberita.com/single-post/buron-harun-masiku-jadi-teka-teki-eks-penyidik-lihat-keseriusan-kpk-dulu
https://www.koordinatberita.com/single-post/buron-harun-masiku-jadi-teka-teki-eks-penyidik-lihat-keseriusan-kpk-dulu

Baca juga :


Boyamin mengatakan permohonan tersebut telah dikirimkan ke alamat surat elektronik milik Pengaduan Masyarakat KPK.


Menurut Boyamin, penerapan proses hukum in absentia juga dapat membantu KPK meyakinkan masyarakat bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia tegak lurus pada hukum, tidak tebang pilih, dan menempuh segala pilihan yang disediakan undang-undang.


"Langkah in absentia adalah dalam rangka menjaga nama baik KPK dalam memberantas korupsi di mata seluruh masyarakat Indonesia dan meyakinkan bahwa KPK akan mampu tegak lurus dan tidak tebang pilih, serta menempuh semua opsi yang disediakan undang-undang dalam pemberantasan korupsi," jelasnya.


Boyamin berharap permohonan yang dikirimkan MAKI itu dapat segera direspons secara positif oleh KPK.


Harun Masiku merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024. Ia berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.


Namun mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyangsikan jika KPK serius dalam memburu Harun Masiku. “Pencarian terhadap Harun Masiku saya yakin tidak dilakukan, kecuali hanya sekedarnya saja,” kata Novel lewat Twitternya, Selasa, 24 Mei 2022.


Novel berujar pada 2020 timnya berhasil menangkap 2 buronan, salah satunya mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi. Menurut dia, untuk menangkap Nurhadi butuh kesungguhan dan kerja keras. Menggeledah sejumlah tempat salah satunya. Novel mengatakan dalam pencarian Harun Masiku, KPK tidak melakukannya. “Justru meminta masyarakat mencari dengan biaya sendiri,” tulis Novel dengan emoji tersenyum.


Sementara Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 25 Mei 2022, dikonfirmasi Koordinatberita.com melalui Whasappnya sampai sekarang belum ada respon, hingga berita ini dinaikan.@_**

44 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page