top of page

Venna Melinda Bawa Bukti Medis Hidung dan Tulang Rusuk di Pemeriksaan Tambahan


Venna melalui Hotman menjelaskan, dalam pemeriksaan tambahan kali ini, masih sakit dan itu akan dibuktikan secara medis. Jadi bukan dengan fitnahan-fitnahan," ujar Hotman Paris, Kamis (26/1).
Venna melalui Hotman menjelaskan, dalam pemeriksaan tambahan kali ini, masih sakit dan itu akan dibuktikan secara medis. Jadi bukan dengan fitnahan-fitnahan," ujar Hotman Paris, Kamis (26/1).

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Artis sekaligus politisi Venna Melinda kembali menjalani pemeriksaan atas kasus kekerasan dalam rumahtangga (KDRT) di Polda Jatim. Sekira pukul 10.00 WIB, Venna datang didampingi asistennya dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.


Venna melalui Hotman menjelaskan, dalam pemeriksaan tambahan kali ini, masih sakit dan itu akan dibuktikan secara medis. Jadi bukan dengan fitnahan-fitnahan," ujar Hotman Paris, Kamis (26/1).


Selain rekam medis, lanjut Hotman, Venna juga menyampaikan ancaman yang dilakukan Ferry Irawan melalui Medsos bahwa akan membongkar kasus di Bogor.

Jeffry Simatupang memberikan penegasan soal pernyataan yang dianggap mengancam Venna Melinda dengan mengaitkan kasus Bogor. Jeffry menegaskan tidak ada ancaman untuk siapapun.

https://www.koordinatberita.com/single-post/saling-pressure-ke-dua-pengacara-dikasus-kdrt-antara-ferry-irawan-vs-venna-melinda
Jeffry Simatupang memberikan penegasan soal pernyataan yang dianggap mengancam Venna Melinda dengan mengaitkan kasus Bogor. Jeffry menegaskan tidak ada ancaman untuk siapapun. https://www.koordinatberita.com/single-post/saling-pressure-ke-dua-pengacara-dikasus-kdrt-antara-ferry-irawan-vs-venna-melinda
Baca juga : Jeffry Simatupang memberikan penegasan soal pernyataan yang dianggap mengancam Venna Melinda dengan mengaitkan kasus Bogor. Jeffry menegaskan tidak ada ancaman untuk siapapun. https://www.koordinatberita.com/single-post/saling-pressure-ke-dua-pengacara-dikasus-kdrt-antara-ferry-irawan-vs-venna-melinda

"Silahkwan buktikan, lagipula pantas gak seworang ayah yang selama ini mengatakan mau damai tapi masih memakai alasan kasus anak tirinya. Kalau ada silahkan buktikan. Tapi kalau tidak ada akan kita laporkan," tegas Hotman.


Untuk diketahui, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Mapolresta Kediri atas kasus KDRT yang dilakukan di salah satu hotel di Kediri Kota pada Minggu 8 Januari 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.Pemeriksaan Lanjutan bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi. Penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka.

Penyidik menerima informasi dari pengacara untuk difasilitasi bertemu antara korban dan terlapor," ujar Dirmanto. 

https://www.koordinatberita.com/single-post/potensi-terjadi-konfrontir-dalam-tambahan-lanjutan-bap-harap-harap-cemas-ferry-irawan-antara-venna
Penyidik menerima informasi dari pengacara untuk difasilitasi bertemu antara korban dan terlapor," ujar Dirmanto. https://www.koordinatberita.com/single-post/potensi-terjadi-konfrontir-dalam-tambahan-lanjutan-bap-harap-harap-cemas-ferry-irawan-antara-venna
Baca juga : Penyidik menerima informasi dari pengacara untuk difasilitasi bertemu antara korban dan terlapor," ujar Dirmanto. https://www.koordinatberita.com/single-post/potensi-terjadi-konfrontir-dalam-tambahan-lanjutan-bap-harap-harap-cemas-ferry-irawan-antara-venna

Berdasar hasil olah TKP, pengumpulan barang

Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.@_Oirul

27 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page