top of page

Di Tahun 2019, Teten Masduki: 153 Koperasi Selewengkan Uang Nasabah


Koordinatberita.com| NASIONAL- Pada tahun 2019, banyak Koprasi yang menyelewengkan uang nasabah. Pasalnya, Koprasi dijadikan kedok sebagai praktik investasi bodong. Ironisnya lagi, Koprasi juga sebagai tempat pencucian uang yang paling subur. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM yakni Teten Masduki.


Teten Masduki dalam mencermati maraknya praktik investasi bodong yang berkedok Koperasi. "Harus sudah kita disiplinkan pihak-pihak yang menggunakan nama koperasi, tapi sebenarnya tidak menjalankan azas dan prinsip-prinsip koperasi," kata dia melalui keterangan tertulis, Ahad 23 Februari 2020.


Teten menjelaskan para pelaku investasi bodong yang dianggapnya koperasi adalah sebagai wadah yang tepat dan subur sebagai kedok untuk berpraktik seperti perbankan. "Masalah seperti itu yang akan kita tuntaskan segera," ujarnya


Jadi tidak heran bila, pihaknya (Teten Masduki. Red) mengungkapkan akan bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menyelesaikan masalah investasi bodong yang berkedok dibalik koperasi.


"Saya minta, koperasi jangan dijadikan sebagai tempat pencucian uang, kedok dari praktik perbankan, dan praktik rentenir," ujar Teten.


Karena hingga saat ini, Teten menuturkan, sudah ada beberapa laporan dari masyarakat terkait praktik ilegal berkedok koperasi tersebut. Sehingga ia berjanji akan segera membereskan dan membenahi masalah tersebut, "Tunggu saja," ucapnya.


Karena jika tidak segera diselesaikan, kata Teten maka masalah ini akan  terus berlarut-larut, dan dapat merusak nama baik koperasi dalam menuju pengembangan yang lebih positif ke depannya. "Nama koperasi harus kita jaga, karena, koperasi adalah konsep ideal dalam sistem ekonomi kerakyatan," tuturnya.


Adapun sepanjang 2019, kementerian tersebut mencatat terdapat 153 badan usaha menyeleweng. Teranyar, kementerian telah menemukan investasi bodong di Koperasi Hanson Mitra Mandiri yang diketuai oleh Benny Tjokrosaputra. Aduan itu berasal dari tiga pelapor. 


Adapun Benny adalah tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Belakangan namanya juga tersangkut dalam dugaan kasus PT Asuransi (Persero). 


Berdasarkan aduan yang masuk dari pelapor, gagal bayar koperasi bodong itu berjumlah total Rp 3,05 miliar. Rincinanya, ada yang memiliki simpanan Rp 1,6 miliar, Rp 850 juta, dan Rp 600 juta. Jumlah tersebut berpotensi meningkat bila ada aduan lain.@_ Koordinatberita.com


Sumber: Tempo

10 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page