top of page

4 Kali gagahi Gadis Di bawah Umur, Penjual Es Di Polisikan


Koordinatberita.com,(Surabaya)- Sunggu Bejat Tindakan asusila yang di lakukan A.S (54) Warga Dukuh Bulak Banteng ini,perna kasus pembunuhan dan di ganjar Pengadilan Negeri Sampang 11 tahun, tak membuatnya jera.


Kali ini Perlakuan asusila terjadi pada SNA (13) gadis di bawah umur, Jalan Tenggumung Karya Surabaya, Rabu (12/6) di sebuah rumah kontrakan, Jalan Perumahan Bulak Banteng Baru Surabaya, sekitar Pukul 12.00 WIB.


Pelaku asusila tersebut di datangi oleh ayah kandung korban, selang 1 jam, setelah mendapat laporan dari anaknya, lalu di bawah ke Polres Tanjung Perak,guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.


"Awalnya, korban berniatan membeli es kepada pelaku yang berjualan es di kontrakannya, kemudian tersangka menarik dan mengajak masuk ke kamar.


lanjut kata Agus, korban di cium satu kali,lalu ia membuka celana dalam korban,sebelumnya sempat mengiming iming di kasih uang,nanum korban tetap menolak,akhirnya tersangka mengancam apabila tidak mau melakukan,” ujar Kapolres Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto S.I.K M.Si, kepada awak media.


Guna mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya, tersangka AS, akan di jerat dengan pasal 82 Undang undang RI 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.


Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar Ver sarung warna merah, satu celana jeans merk club, 1 celana dalam warna putih, 1 baju motif kotak kotak dan 1 warna hijau. barang bukti tersebut akan di jadikan proses penyidikan lebih lanjut.@_Nul

12 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page