top of page

Akibat Bisnis Curang, Terdakwa Djisanto Karoeniadi Tempati Kursi Pesakitan


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Tak heran atas pebuatan ‘bisnis curang’, terdakwa Djisanto Karoeniadi menempati kursi pesakitan yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya, Dia (terdakwa Djisanto Karoeniadi.Red) dalam berbisnis yang dilakukan ada kecurangan yang di perbuat, hingga atas perbuatannya itu menyebabkan korban mengalami kerugian senilai Rp 450 juta. Dan kini, terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya.


Dalam pembacaan dakwaan diruang Kartika 2 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Deddy Arisandi SH, MH, yang dipimpin majelis hakam Yulizar SH, MH PN Surabaya. Senin (09/03/2020).


Dalam pantauan Koordinatberita.com, saat jalannya sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi telah mendakwa terdakwa Djisanto atas perbuatan bisnis curang dan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 379a KUHP.


“Terdakwa Djisanto Karoeniadi didakwa telah melakukan yang pada intinya, menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain,”ucap JPU Deddy dalam pembacakan surat dakwaannya dihadapan majelis hakim dan terdakwa.


Sementara, usai mendengar dakwaan JPU tersebut, Peiter Manuputty, penasihat hukum (PH) terdakwa Djisanto bakal mengajukan keberatan (eksepsi). Eksepsi PH akan diagendakan pada pekan berikutnya oleh ketua majelis hakim Yulizar.


“Baik, kita tunda sidang pekan depan dengan agenda eksepsi dari PH terdakwa,”kata hakim Yulizar.


Sedangkan, Penasehat Hukum Pieter Manuputty saat ditemui usai persidangan menyampaikan bahwa sebenarnya kasus ini terkait kerjasama antara terdakwa dan pelapor.


“Pelapor ini posisi ada di Jakarta. Klien saya ini sudah memberikan jaminan surat toko di Genteng, dia (Djisanto) punya toko disana,”ujar Pieter.


Selain ada jaminan surat toko, Pieter mengaku kliennya sudah mencicil dan tidak pernah telat. “Itu sebetulnya bisa dilakukan peralihan hak, dibawah tangan bisa. Tapi tahu-tahu dari si pelapor yang sudah menerima uang beberapa kali tidak pernah telat. Tahu-tahu melaporkan ini ke Polrestabes (Surabaya),”terangnya.


Terkait eksepsi, Pieter mengaku kasus ini sebenarnya masuk ranah perdata bukan pidana. Menurutnya, dari total uang kerugian senilai Rp 450 juta itu sudah ada yang di bayar.


“Kekurangannya penbayarannya berapa kurang jelas. Tapi yang sudah jelas ada kesepakatan pembayaran menyicil,”pungkas Pieter.


Untuk diketahui, terdakwa Djisanto Karoeniadi, memesan barang elektronik kepada saksi Harjanto Jasin berupa Mic, Speaker, Woofer dan Power, dengan nilai total Rp. 507.950.000,-. Kemudian oleh terdakwa pada tanggal 24 Januari 2018 baran-barang yang diterima dari Toko Gamelan tersebut sebagian direturn dengan nilai total secara keseluruhan sebesar Rp. 25.650.000,-.

Jadi total kewajiban terdakwa untuk dilakukan pembayaran kepada Toko Gamelan adalah sebesar Rp. 482.300.000,-, namun oleh terdakwa barang-barang elektronik yang telah diterima tersebut sesuai nota penerimaan sebagaimana tersebut diatas baru dilakukan pembayaran sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah).


Dari semua barang-barang elektronik yang dikirimkan oleh Toko Gamelan berdasarkan pemesanan dari terdakwa dari tanggal 11 September 2017 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2017, tidak dibayarkan seluruhnya oleh terdakwa, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi Harjanto Jasin/Toko Gamelan mengalami kerugian sebesar Rp. 450.000.000,-.@_Oirul

53 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page