top of page

Dua Terdakwa Pemilik Sabu Seberat 4,7 Kg di Surabaya Mulai Diadili Majelis Hakim

”Selain Pembacaan Dakwaan Kepada Terdakwa kasus Sabu, Jaksa langsung Hadirkan Saksi Polisi”

Koordinatberita.com | SURABAYA~ Sidang babak perdana atas Kasus narkotika jenis sabu seberat 4,7 kilogram yang dimiliki oleh dua terdakwa asal warga Sidoarjo yakni Nunuk Irawati dan Adi Wiyono telah menduduki kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabayab mulai diadili dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan saksi polisi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Ali Prakoso.


"Sidang dinyatakan terbuka dan terbuka untuk umum, hari ini adalah pembacaan surat dakwaan, apakah saudara sehat," kata ketua majelis hakim Anne Rusiana saat membuka peridangan diruang sidang Garuda 1, PN Surabaya, Selasa (3/12).


Pantauhan Koordinatberita.com, usai pembacaan surat dakwaan oleh JPU Kejari Surabaya. Kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya mengaku tidak keberatan, majelis hakim pun meminta JPU Ali Prakoso untuk menghadirkan para saksi ke persidangan.


"Saksi sudah siap yang mulia,"jawab JPU Ali Prakoso.


"Silahkan untuk dihadirkan ke ruang sidang,"kata hakim Anne Rusiana.


Selanjutnya JPU Ali Prakoso menghadirkan saksi Edi Kuntono, Anggota Satrreskoba Polrestabes Surabaya yang melakukan penangkapan pada kedua terdakwa.


Saksi Edi Kuntono, menjelaskan Kasus ini bermula dari informasi masyarakat dan selanjutnya dilakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap terdakwa Adi Wiyono dirumah kostnya dikawasan Jalan KH. Ahmad Khozin, RT.13 RW.4, Buduran pada Sabtu tanggal 14 September 2019 sekitar pukul 08.30 WIB dengan barang bukti

narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,62 gram dan dengan berat sekitar 1,85 gram, 1 buah Hanndphone Merk Xiomi Redmi Note 6 Pro.


"Kepada Polisi, terdakwa Adi Wiyono mengaku bahwa dua poket sabu miliknya tersebut didapatkan dari terdakwa Nunuk Irawati, sebagai upah karena dirinya mengambilkan paketan narkotika jenis sabu di Expedisi PT. Panca Kobra Sakti Sidoarjo. Terdakwa

Adi Wiyono kita tangkap pukul 04.00 WIB,"terang Edi Kutono, saat bersaksi.


Dari keterangan terdakwa Adi Wiyono tersebut, masih kata saksi Edi Kuntono, Dia bersama dua anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lainnya yaitu, Yoyok Hardianto dan Muhamad Efendi melakukan penangkapan kepada terdakwa Nunuk Irawati pada hari Sabtu tanggal 14 September 2019 sekitar pukul 08.30 WIB, di Pinggir Jalan Raya Siwalanpanji, Sidoarjo, sambil membawa tas ransel warna hitam setelah mengambil paketan Narkoba dari Expedisi PT. Panca Kobra Sakti Sidoarjo dari terdakwa Adi Wiyono.


"Ketika dilakukan penggeledahan dari dalam tas ransel warna hitam yang dibawa oleh Terdakwa didapatkan barang bukti 20 poket atau dengan berat kotor 4,7 kilogram. Terdakwa Nunuk Irawati ditangkap hanya beberapa jam setelah polisi melakukan penangkapan pada terdakwa Adi Wiyono," jelas Edi Kutono.


Diungkapkan saksi Edi Kuntono, terdakwa Nunuk Irawati ini merupakan kaki tangan dari jaringan sabu bernama Bara, yang sekarang ini sudah ditetapkan sebagai DPO.


"Kepada polisi, terdakwa Nunuk Irawati mengaku dijanjikan oleh Bara mendapatkan upah 15 juta bila berhasil menjadi perantara pengambilan sabu di Expedisi PT. Panca Kobra Sakti Sidoarjo. Itu dibuktikan dengan adanya temuan buku catatan dan rekening BCA pada saat dia ditangkap," tutup saksi Edi Kutono.


Usai sidang, Samsul selaku penasehat hukum terdakwa mengaku miris dengan peredaran Sabu yang terjadi saat ini. Samsul pun berjanji akan memberikan pembelaan yang maksimal kepada kedua terdakwa.


Miris, yang pasti orang seperti terdakwa ini adalah orang-orang yang dikorbankan oleh jaringan Narkoba akibat ketidaktahuannya, himpitan ekonomi bahkan dibujuk rayu. Terdakwa adalah ibu rumah tangga dan tukang parkir yang membiayai anak dan keluarganya,”ucap Samsul dari LBH Orbit.@_Oirul

18 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page