top of page

Emil Dardak Tanggapi Soal Wakil Ketua DPRD Jatim Kena OTT KPK


Emil menuturkan, seluruh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim juga akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dirinya juga tidak ingin berkomentar banyak terkait kasus ini.
Emil menuturkan, seluruh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim juga akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dirinya juga tidak ingin berkomentar banyak terkait kasus ini.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak buka suara soal kasus Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak yang jadi tersangka suap pengelolaan dana hibah. Ia menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang berlaku.


"Kami sekali lagi menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Emil kepada wartawan usai menghadiri Haul ke-13 Gus Dur di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (17/12/2022).


Emil menuturkan, seluruh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim juga akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dirinya juga tidak ingin berkomentar banyak terkait kasus ini.


"Dan tentunya kita sekali lagi ya saya pikir seluruh elemen di Pemprov Jatim menghormati proses hukum yang berlaku," kata dia.


"Saya tidak bisa membsrikan komentar lebih karena saat ini itu saja yang bisa saya sampaikan," tambahnya.


Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak secara resmi mengumumkan Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat. Selain Sahat Tua, tiga orang lain juga ditetapkan tersangka.


"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka yaitu STPS Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024," kata Johanis dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/12).


KPK akan menahan para tersangka selama 20 hari ke depan di beberapa rumah tahanan (rutan). Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.


"Untuk kepentingan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 pertama terhitung tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023," kata Johanis.


Keempat orang tersebut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (14/12) malam.


KPK mengamankan sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp 1 miliar. Keempatnya ditangkap terkait dugaan kasus dugaan korupsi dana hibah.


"KPK melakukan tangkap tangan dugaan korupsi terkait dengan dana hibah ke kelompok masyarakat," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (15/12).@_Redaksi


10 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page