top of page

Enam Saksi Fakta Polisi, Untungkan 3 Terdakwa Pembakaran Polsek Tambelangan, Madura.

  • 2 Okt 2019
  • 2 menit membaca

Saksi Polisi Tidak Melihat Tiga Terdakwa Lakukan Pembakaran”

Koordinatberita.com (Surabaya)- Enam (6) saksi fakta dari kepolisian yang dihadirkan JPU dari Kejati Jatim, sangat menguntungkan tiga (3) terdakwa yakni Habib Abdul Qodir Al Haddad, Hadi Mustofa dan Supandi dipersidangan. Pasalnya, keterangan enam saksi Polisi tidak mengetahui pembakaran.


Sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa atas perkara pembakaran Polsek tanbelangan, Sampang (Madura) dengan agenda enam keteranga fakta yang dihadirkan Jaksa yakni 1. Aipda Eddy Sutrisno, 2. Brioka Hermanto, 3. Bripka Aminudin, 4. Bripka Nurfaiq, 5. Bripol Salman Farisi, 6. Bripol Khoirul anam. Rabu, 2/10.

Atas keterangan enam saksi fakta. Mereka (6 saksi fakta. Red) tidak mengetahui adanya pembakaran Markas Polsek Tembelangan. Namun, yang diketauhi hanya melempar batu dan massa berdatangan.


“Pergerakan massa berdatangan sejak pukul 19.00 setelah sholat isya dan Kejadian sekitar pukul 22.30,"kata saksi Hermanto yang diketahui menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Tambelangan saat memberikan keterangan.


“Ada 11 sepeda motor yang terbakar, 4 diantaranya milik pribadi dan sisanya sepeda motor dinas,"ungkap Nurafiq yang diamini saksi lainnya dan termasuk didengarkan mejelis hakim Edy Suprayitno dan anggotanya diruang Cakra Pengadilan Negeri (Surabaya).


Sedangkan keteranga saksi lain, Bripol Khoirul Anam mengatakan dipersidangan, “Yang kami ketahui hanya pelemparan batu,” kesaksiannya.


Sementara usai persidangan, Agung Silo Widodo Basuki SH. MH dan Andry Ermawan selaku tim penasehat hukum ketiga terdakwa mengatakan, keterangan enam saksi anggota Polsek Tambelangan tersebut dinilai justru meringankan para tersangka.


“Dari keterangan seluruh saksi yg di hadirkan oleh JPU tidak ada yg melihat secara langsung bahwa yg melakukan pembakaran adalah ketiga terdakwa. Mereka memberikan keterangan yg melakukan adalah massa,” terang, Agung Silo Widodo Basuki SH. MH.


Andry Ermawan juga dari tim penasehat hukum dari tiga terdakwa menambahkan keterangannya.


“Sudah kita dengarkan bersama keterangan para saksi, bahwa ketiga terdakwa tidak melakukan pembakaran tapi hanya melempar batu, sehingga keterangan para saksi ini sangat meringankan klien kami,"kata


Sementara saat ditanya soal penangguhan penahanan yang diajukan ketiga terdakwa, Andry mengaku belum dikabulkan oleh majelis hakim.


"Sampai sidang pemeriksaan saksi, Permohonan penangguhan belum dikabulkan,"pungkasnya.


Untuk diketahui, Persidangan perkara ini akan dilanjutkan satu pekan mendatang, Kamis (10/10) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.@_Oirul

 
 
 

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page