Koordinatberita.com (Surabaya)- Tiga terduga Koruptor jasmas yang ditetapkan sebagai tersangka, bahkan oleh Kejari Tanjung Perak dijebloskan dalam penjara karena lantaran tidak terima, mereka manempuh upaya mempraperadilankan Kejari Tanjung Perak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini. Namun disinyalir gugatan mereka tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
Dikabarkan sidang gugatan praperadilan yang diajukan tiga tersangka korupsi jasmas yakni Ratih Retnowati, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
kata Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi saat diulas Koordinatberita.com,”Iya hari ini sidang pertamanya, jam nya kami mengikuti Pengadilan. Informasinya antara jam 10 an,” Jum'at (13/9).
Sementara data yang dihimpun melalui sistim informasi penelusuran perkara (SIPP) di website resmi PN Surabaya menjelaskan, Permohonan praperadilan tiga tersangka korupsi Jasmas ini teregister dalam nomor perkara 35/Pid.Pra/2009/PN Sby tertanggal 19 Agustus 2019.
Dalam gugatannya, ketiga tersangka meminta agar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: Print-01/O.5.42/Fd.1/02/2018 Tanggal 08 Pebruari 2018 tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
Ratih Retnowati adalah anggota DPRD Surabaya dua periode yakni 2014-2019 dan 2019-2024. Sedangkan Dini Rinjati dan Syaiful Aidy anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019.
Mereka ditetapkan tersangka kasus korupsi dana jasmas berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi dari perkara Agus Setiawan Tjong, Pelaksana Proyek sekaligus kordinator jasmas yang telah di vonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor.
Dalam proses penyidikan, Ratih Retnowati dan Dini Rinjati ditahan Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak pada Rabu (4/9) lalu.
Sedangkan Syaiful Aidy ditahan pada Selasa (3/9). Sebelum ditahan, Polistisi PAN ini sempat dijemput paksa dirumahnya lantaran tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Selain Ratih Retnowati, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy, Dua Anggota DPRD Surabaya lainnya yakni Sugito dan Darmawan terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.
Darmawan, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Surabaya, Periode 2014-2019 juga sempat menempuh praperadilan di PN Surabaya. Namun upaya untuk mencabut statusnya sebagai tersangka korupsi dana jasmas ditolak oleh hakim PN Surabaya Khusaini pada Kamis (15/8) lalu, yang menyatakan penetapan Darmawan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar undang-undang.
Penyimpangan dana jasmas yang dikucurkan dari dana APBD Pemkot Surabaya Tahun 2016 ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.@_Oirul
Comments