top of page

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Beri 11 Poin Perintah Kepada Seluruh Kapolda


11 Poin Perintah Kapolri dalam Surat Telegram Kepada Seluruh Kapolda di Indonesia.( Foto: Ist)
11 Poin Perintah Kapolri dalam Surat Telegram Kepada Seluruh Kapolda di Indonesia.( Foto: Ist)
Koordinatberita.com| JAKARTA- Perilaku para anggota polisi yang viral dan merusak citra Polri memaksa Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo mengeluarkan surat telegram yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah di Indonesia.

Surat telegram itu dikeluarkan pada 19 Oktober 2021 berkenaan dengan perintah untuk menindak tegas anggotanya terhadap kasus kekerasan yang berlebihan.


Surat telegram ini didasari atas tiga kejadian yang belakangan menjadi sorotan nasional, yaitu kasus Polsek Percut Sei Puan di Medan yang diduga tidak profesional dalam menangani kasus penganiayaan terhadap pedagang di Pasar Gambir.


Kemudian kasus pembantingan mahasiswa oleh anggota Polresta Tangerang yang melakukan unjuk rasa saat HUT Kabupaten Tangerang dan kasus anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Deli Serdang yang melakukan penganiayaan kepada pengendara sepeda motor.


Ada 11 arahan Kapolri dalam menyikapi kasus

tersebut, surat telegram bernomor ST/2162/X/

HUK2.9/2021 ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri. Dikutip dari laman humas polri, surat telegram tersebut berisi perintah sebagai berikut:


Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dalam

rangka mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri tidak terulang kembali dan adanya kepastian hukum, serta rasa keadilan, maka diperintahkan kepada para Kapolda untuk mengambil langkah-langkah

sebagai berikut:


1. Agar mengambil alih kasus kekerasan

berlebihan yang terjadi serta memastikan

penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan;


2. Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat;


3. Memerintahkan Kabid Humas untuk

memberikan informasi kepada masyarakat

secara terbuka dan jelas tentang penanganan

kasus kekerasan berlebihan yang terjadi;

4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada

anggota pada fungsi operasional khususnya

yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia;


5. Memberikan penekanan agar dalam

pelaksanaan tindakan upaya paksa harus

memedomani SOP tentang urutan tindakan

kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri

Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan

Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian;


6. Memberikan penekanan agar dalam

pelaksanaan kegiatan pengamanan dan

tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan

sangat tinggi harus didahului dengan arahan

pimpinan pasukan, latihan simulasi atau

mekanisme tactical wall game untuk

memastikan seluruh anggota yang terlibat

dalam kegiatan memahami dan menguasai

tindakan secara teknis, taktis dan strategi;

7. Memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsi Propam, baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa;


8. Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri agar dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan dan tindakan kekerasan yang berlebihan;


9. Memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan;


10. Memerintahkan kepada Dir, Kapolres, Kasat dan Kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku;

11. Memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin/kode etik maupun pidana khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan, serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.@_**









44 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page