top of page

Rampasan KPK Senilai Rp 24,27 Miliar, Dihibahkan ke 4 Institusi Termasuk Kabupaten Bangkalan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai Rp 24,27 miliar kepada 4 institusi. Keempat institusi adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang, Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai Rp 24,27 miliar kepada 4 institusi. Keempat institusi adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang, Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai Rp 24,27 miliar kepada 4 institusi. Keempat institusi adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang, Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.


Adapun kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan KPK menyerahkan aset berupa 4 bidang tanah di Kabupaten Bangkalan senilai Rp 16,23 miliar.


“Kami harap serah terima ini bisa meningkatkan sinergitas antara KPK dengan lembaga lain,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis, 24 Maret 2022.


Serah terima diberikan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat.


Kepada Kemenkumham, KPK menyerahkan aset berupa 8 unit kendaraan mobil dengan nilai Rp 630 juta. Kemudian kepada Kementerian ATR, KPK menyerahkan satu bidang tanah di Kabupaten Cianjur dengan nilai Rp 574 juta.


Kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan KPK menyerahkan aset berupa 4 bidang tanah di Kabupaten Bangkalan senilai Rp 16,23 miliar. Kemudian, Pemerintah Tapanuli Utara menerima aset berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Bekasi dengan nilai Rp 6,83 miliar.


Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, aset rampasan yang diserahterimakan ini berasal dari kasus Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Terpidana Fuad Amin, Luthfi Hasan Ishaq, serta M. Nazaruddin yang sudah berkekuatan hukum tetap.@_**

44 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page