“‘KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA’, Legislator Partai Hanura Surabaya Berpotensi Jadi Tersangka Jasmas”
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie
Koordinatberita.com,(Surabaya)- Sugito, Anggota DPRD Surabaya dari Partai Hanura berpotensi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang dikucurkan untuk pengadaan barang melalui proyek jasmas tahun 2016.
Kini, Sugito sedang menjalani pemeriksaan ulang terkait kasus tersebut. Ia diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB dan hingga pukul 14.30 WIB, Sugito masih tetap berada diruang penyidik yang terletak dilantai II Gedung Kejari Tanjung Perak.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie belum mamastikan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus jasmas tersebut.
"Kami panggil sebagai saksi, belum ada penetapan tersangka. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan,"terangnya saat dikonfirmasi Koordinatberita.com, Kamis (27/6).
Dari data yang dihimpun, Nama Legislator Partai Hanura ini sempat disebut dalam surat dakwaan jaksa atas terdakwa Agus Setiawan Tjong selaku pelaksana proyek Jasmas yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/3) lalu.
Selain Sugito, Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Muhammad Fadhil tersebut juga membeberkan keterlibatan sejumlah Anggota DPRD Surabaya lainya yang didakwa bersama sama Agus Setiawan Tjong telah melakukan tidak pidana korupsi jasmas, yakni Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati dan Saiful Aidy.
Tak hanya itu, Jaksa juga membeberkan peran para anggota DPRD Surabaya dalam kasus tersebut, yang bermula saat Darmawan dan Ratih Retnowati telah ditemui Agus Setiawan Tjong di Kantor DPRD Kota Surabaya untuk membahas pengadaan barang melalui program Jasmas.
Selanjutnya, Darmawan dan Ratih meminta Agus Setiawan Tjong untuk mengkordinir pelaksanaan proyek Jasmas serta menyusun proposal permohonan dana hibah yang mengatasnamakan kelembagaan RT/RW.
Pada pertemuan itu juga membahas fee yang diberikan Agus Setiawan Tjong untuk masing-masing anggota dewan tersebut sebesar 15 persen yang disesuaikan dari besaran dana yang diterima.
Darmawan dan Ratih Retnowati disebut telah menerima Rp. 3 Miliar, sedangkan Sugito, Dini Arijanti, Saiful Aydi dan Binti Rochma menerima sebesar Rp. 2 Millar.
Dalam pertemuan tersebut disepakati barang barang yang akan diberikan ke masyarakat berupa terop, kursi crome, kursi plastik, meja besi, meja plastik, sound system, gerobak sampah serta tempat sampah.
Atas kesepakatan tersebut, terdakwa melalui tim marketingnya menyebar ke 230 RT se Surabaya untuk mengajak mereka mengajukan Jasmas dengan proposal yang telah disiapkan terdakwa.
Penyebaran proposal permohonan dana Jasmas itu mengacu dari data yang diberikan ke enam Anggota DPRD Surabaya pada terdakwa sesuai dengan Daerah Pemilihannya (Dapil).@_Ries/Oirul
Comentarios