Tim PH 3 Terdakwa Pembakaran Mapolsek Tambelangan Tanpa Ajukan Eksepsi
- 11 Sep 2019
- 1 menit membaca

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Tim Penasehat Hukum (PH) dari 3 terdakwa terkait pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang Madura tidak keberatan dengan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tulus Ardiansyah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/9).
Tim penasehat hukum terdakwa yang dikoordinir Andry Ermawan, Agung Widodo setelah berkoordinasi dengan tiga terdakwa yakni Habib Abdul Qodir Al Haddad, Hadi Mustofa dan Supandi memutuskan untuk tidak mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi).
"Setelah kita koordinasi dengan para terdakwa kita putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," ujar tim kuasa hukum Terdakwa, Agung Silo Widodo Basuki SH. MH yang mengadopsi rekannya Andry Ermawan dalam persidangan diruang sidang candra, PN Surabaya Rabu (11/9).
Dengan tidak mengajukan keberatan, Ketua majelis hakim Edy Soeprayitno S Putra meminta JPU Tulus Ardiansyah untuk melanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan para saksi ke persidangan.
"Hari ini kami belum siap majelis, karena Kamis besok, kami masih membacakan surat dakwaan untuk enam terdakwa lainnya. Kami minta waktu satu minggu untuk hadirkan saksi sekaligus saksi saksi ini akan bersaksi di perkara enam terdakwa lainnya," kata JPU Tulus Ardiansyah yang diamini majelis hakim dengan menunda persidangan hingga Kamis (19/9).
Untuk diketahui, Ketiga terdakwa pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura ini didakwa dengan pasal berlapis, yakni melanggar pasal
200 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Peristiwa pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura dibakar massa pada Rabu (22/5) lalu. Kobaran api mengakibatkan kantor polisi tersebut ludes terbakar.
Motif pembakaran itu diduga dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta. @_Oirul
Comments