top of page

Bea Cukai T. Perak Limpakan Berkas Miras Impor Ilegal Tahap II Ke-Kejari Perak

  • Gambar penulis: R
    R
  • 16 Okt 2018
  • 2 menit membaca

“ 2 Tersangka Palsu PIB Miras Import Dijebloskan Ketahanan “

Foto: 2 Tersangka Palsu PIB Miras Import yang usai jalani pemeriksaan dan langsung Dijebloskan Ketahanan

Koordinatberita.com- Kasus penyelundupan 3 kontainer minuman keras (Miras) Impor dari Singapor yang dilakukan oleh PT Golden Indah Pratama dengan modus pemalsuan Pemberitauhan Impor Barang (PIB) dan Negara ditaksir mengalami kerugian sebasar Rp. 57,7 miliar yang terdiri dari: Bea Masuk Rp 40,5 miliar; PPN 6,7 miliar; PPh pasal 22 Rp. 5,1 miliar; dan Cukai 5,4 miliar, itu yang berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Tanjung Perak.

Kini kasus tersebut sudah dalam penanganan tahap II di Kejari Tanjung Perak. Karena dinyatakan sempurna oleh Jaksa, Penyidik Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya melimpahkan berkas perkara penyelundupan ribuan botol miras senilai puluhan miliar asal Singapura.

Selain melimpahkan berkas perkara, pada pelimpahan tahap II itu juga melimpahkan tersangka pada kasus ini. Kedua tersangka itu adalah Daniel Damaroy,Warga Semarang-Jawa Tengah dan Dian Priyanto, warga Sememi- Surabaya.

" Benar, hari ini kami menerima pelimpahan tahap II kasus tersebut, “ ujar Kasi Pidus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi didampingi Kasi Intelijen, Lingga Nuarie saat jumpa Pers, Selasa (16/10).

"Kedua tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana kepabeanan, dengan modus memalsukan atas importasi,” ujarnya

Dalam pemeriksaan ini kedua tersangka masih menjalani serangkaian pemeriksaan diruang pidana khusus lantai II Gedung Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akhirnya menahan dua tersangka kasus pemalsuan dokumen pemberitauhan impor barang (PIB) yang berisi ribuan botol miras asal Singapura.

Dua tersangka yang ditahan itu adalah Daniel Damaroy,Warga Semarang-Jawa Tengah dan Dian Priyanto, Warga Sememi-Surabaya.

Penahanan kedua tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, Nomor Print - 02/0.5.42/Ft2/10/2018 dan Print-03/0.5.42/Ft2/10/2018, keduanya tertanggal 16 Oktober 2018.

“ Sebelumnya tidak ditahan, kami tahan selama 20 hari kedepan untuk mempermudah penanganan perkaranya. Salah satunya tidak menghilangkan barang bukti," terang Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi didampingi Kasi Intelijen, Lingga Nuarie kepada Koordinatberita.com, Selasa (16/10).

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Dimaz, kedua tersangka dinilai kooperatif dan tidak berbelit belit.

"Keduanya memberikan keterangan apa adanya terkait keterlibatannya pada perkara ini," sambung Dimaz.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap pada 26 Juni 2018 lalu. Petugas Bea dan Cukai Tanjung Perak berhasil mengamankan 3 kontainer yang berisi 50.664 botol miras yang diangkut dari Singapura.

Ribuan botol miras itu didatangkan oleh importir PT. Golden Indah Pratama dengan menggunakan dokumen palsu yang tertulis polyestern yarn (benang poliester). Dugaan kuat dokumen import tersebut dipalsukan oleh tersangka Daniel Damaroy dan Dian Priyanto.

Total nilai ribuan miras dari berbagai merk itu lebih dari Rp 27 miliar, sementara potensi kerugian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai lebih dari Rp 57,7 miliar yang terdiri dari: Bea Masuk Rp. 40,5 miliar; PPN 6,7 miliar; PPh pasal 22 Rp. 5,1 miliar; dan Cukai 5,4 miliar.

Kedua pelaku pemalsu dokumen impor barang ini dijerat dengan UU Kepabeanan, yakni melangar pasal 103 huruf (a) UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. (Oirul)


Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page