top of page

Edarkan Kosmetik Ilegal, Terdakwa Cantik Jong Lie Dituntut 1,5 Tahun Penjara

  • 12 Nov 2019
  • 2 menit membaca

”Anehnya Saat Jalani Proses Penyidikan Sampai Sidang Si Cantik Berstatus Tahanan Kota”

ree

Koordinatberita.com| SURABAYA~ Hakim dan JPU telah menyidangkan perkara penjualan kosmetik dengan cara ilegal, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa Sri Rahayu. Kini, dalam tuntutan tersebut terdakwa Jong Lie pemilik Toko Jaya Mandiri di Pusat Grosir Surabaya (PGS) lantai 1 blok D-7 No. 6 dan 7, di tuntut 1,5 tahun penjara.


Dalam persidangan yang di ketauhi majelis hakim Dwi Purwadi, terkait tuntutan jaksa, Wanita berparas cantik ini dinyatakan terbukti bersalah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2019 tentang Kesehatan.


"Menuntut terdakwa Jong Lie dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata JPU Sri Rahayu saat membacakan surat tuntutannya, Selasa (12/11).


Usai mendengarkan tuntutan JPU, ketua majelis hakim Dwi Purwadi memberikan waktu tenggat pekan depan untuk mengajukan pembelaan.


"Sidang ditunda satu minggu untuk pembelaan," ujar hakim Dwi Purwadi menutup persidangan.


Untuk diketahui, Sepanjang menjalani proses kasus hukum kasusnya, mulai penyidikan hingga persidangan, Jong Lie berstatus tahanan kota.


Kasus hukum terdakwa Jong Lie ini bermula ketika Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim dan Balai POM Jatim pada 23 Oktober 2019 mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran kosmetik ilegal  mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar yang beromzet miliaran rupiah yang dilakukan terdakwa Jong Lie.


Atas informasi itu, Petugas gabungan melakukan penggerebekan di tempat usaha terdakwa Jong Lie yakni di Toko

Jaya Mandiri Kosmetik di Pusat Grosir Surabaya (PGS) lantai 1 blok D-7 No. 6 dan 7


Setelah dilakukan penelitian, kosmetik ilegal itu mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri dan hydroquinone. Kosmetik ilegal itu diedarkan di hampir seluruh wilayah di Jawa Timur.@_Oirul

 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page