top of page

Hanya Sita Dokumen dan Bukti Elektronik, Nurhadi Tetap Lolos Dari Kejaran KPK


Koordinarberita.com| NASIONAL~ Nurhadi masih dalam pengejaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaitu mulai dari Tulungagung hingga sampai Surabaya. Dia (DPO Nurhadi. Red) masih saja KPK belum menemukan, namun dari hasil pengejaran hanya menyita dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah rumah mertua mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di Tulungagung. Hal itu, disampaikan pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Rabu, 26/02/2020.


"Informasi dari teman-teman tadi terakhir menemukan sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik," katanya.

Dari rangkaian penggeledahan apa yang di jelaskan Ali, yang dilakukan KPK di rumah orang tua Tin Zuraida dan sejumlah tempat lainnya itu untuk mencari keberadaan buronan tersebut. KPK berharap dari bukti yang disita penyidik, keberadaan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono bisa menjadi lebih terang.


Sembarinya, tim KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat di Jakarta dan Surabaya untuk mencari Nurhadi. Di Surabaya, KPK bahkan juga menggeledah kantor pengacara kondang yakni Rahmat Santoso & Partners. Kantor pengacara itu milik adik Tin Zuraida, istri Nurhadi.


Dari sana, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti. Namun, tak ditemukan adanya Nurhadi di tempat tersebut. "Dan Sejauh ini kami belum menemukan keberadaan tersangka," kata Ali.


Menurut Ali, dari rumah mertua Nurhadi, saat ini penyidik tengah bergerak ke Surabaya untuk menggeledah rumah adik Tin Zuraida. Penggeledahan yang dilakukan masih dalam upaya mencari keberadaan Nurhadi. Karena, Nurhadi dan menantunya telah ditetapkan sebagai buronan KPK. Dan mereka tak memenuhi panggilan KPK berkaitan dengan kasus suap perkara di MA.


Untuk diketahui, dalam pnggeledahan oleh KPK tersebut sejak pukul 15.00 Wib dan berakhir pukul 16.40 Wib. Penggeledahan tersebut  dikabarkan ada kaitannya dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, yang kini menjadi DPO KPK. Selasa, 25/02/2020


Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.


Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.


KPK lalu memasukkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra ke daftar pencarian orang (DPO). Keberadaan ketiga buron KPK itu hingga kini belum diketahui.@_Koordinatberita.com

22 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page