top of page

Kontras Sebut Sidang Tragedi Kanjuruan Banyak Keganjilan dan KY Diminta Mengawasi


Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldi selaku perwakilan koalisi mengatakan, kekhawatiran itu muncul karena pihaknya menemukan sejumlah keganjilan dalam jalannya persidangan.
Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldi selaku perwakilan koalisi mengatakan, kekhawatiran itu muncul karena pihaknya menemukan sejumlah keganjilan dalam jalannya persidangan.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) khawatir persidangan kasus tragedi Kanjuruhan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hanya menjadi formalitas.


Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldi selaku perwakilan koalisi mengatakan, kekhawatiran itu muncul karena pihaknya menemukan sejumlah keganjilan dalam jalannya persidangan.

Andi mengungkapkan, setidaknya ada 3 keganjilan yang ditemukan oleh koalisi sejauh ini.
Andi mengungkapkan, setidaknya ada 3 keganjilan yang ditemukan oleh koalisi sejauh ini.

"Kami khawatir dari berabgai keganjilan yang kami sebutkan tadi proses persidangan pidana diduga hanya sekadar formalitas atau bisa dimaknai sebagai persidangan yang dimaksudkan untuk gagal," kata Andi di kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Rabu (19/1/2023).

3 Polisi mempunya peran vital atas pecahnya Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Hal itu terungkap saat sidang perdana Tragedi Kanjuruhan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

https://www.koordinatberita.com/single-post/isi-dakwaan-jpu-sebut-peran-vital-3-polisi-terdakwa-tragedi-kanjuruh
3 Polisi mempunya peran vital atas pecahnya Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Hal itu terungkap saat sidang perdana Tragedi Kanjuruhan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. https://www.koordinatberita.com/single-post/isi-dakwaan-jpu-sebut-peran-vital-3-polisi-terdakwa-tragedi-kanjuruh
Baca juga : 3 Polisi mempunya peran vital atas pecahnya Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Hal itu terungkap saat sidang perdana Tragedi Kanjuruhan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Andi mengungkapkan, setidaknya ada 3 keganjilan yang ditemukan oleh koalisi sejauh ini.


Pertama, akses bagi masyarakat untuk mengikuti sidang dibatasi. Padahal, sidang semestinya digelar secara terbuka berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.


"Terbatasnya akses persidangan yang mengakibatkan publik atau masyarakat sipil secara luas sulit untuk melakukan pemantauan atau pengawasan berkaitan dengan proses persidangan yang berjalan," ujar Andi.


Menurutnya, PN Surabaya semestinya memberikan alternatif agar masyarakat tetap dapat melihat dan memantau jalannya persidangan apabila pembatasan karena alasan keamanan.


"Jika pembatasan terhadap akses persidangan untuk turut mengawal jalannya persidangan kasus Kanjuruhan terus dilakukan, maka terdapat indikasi adanya upaya untuk menutupi proses hukum tragedi Kanjuruhan," kata Andi.


Keganjilan kedua, lima terdakwa yang didakwa dalam kasus ini tidak dihadirkan secara langsung di persidangan atau mengikuti sedang secara online.


Hal ini dinilai melanggar ketentuan dalam KUHAP yang mewajibkan para terdakwa untuk hadir di ruang persidangan.


"Dan juga dari segi urgensi memungkinkan untuk para terdakwa hadir di dalam persidangan pidana, terlebih lagi sekarang sudah dicabut keputusan berkaitan dengan kebijakan PPKM oleh pemerintah," kata Andi.


Keganjilan ketiga adalah ditunjuknya anggota Polri sebagai kuasa hukum para terdakwa. Padahal anggota Polri tidak berwenang menjadi advokat dan memberikan pendampingan hukum.


"Pembiaran atau diterimanya anggota Polri sebagai penasihat hukum dalam proses persidangan pidana menurut kami ini dapat merusak atau melecehkan sistem hukum di Indonesia," ujarnya.


Oleh karena itu, koalisi mendatangi KY agar mereka memantau dan mengawasi secara langsung jalannya persidangan kasus Kanjuruhan.


"Tentunya kami meminta kepada Komisi Yudisial untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan adanya indikasi pelanggaran hukum," kata Andi.


Seperti diketahui, sidang perdana tragedi Kanjuruhan telah digelar di PN Surabaya pada Senin (16/1/2023).

Dilansir dari YouTube Uya Kuya TV pada Selasa, (17/1/2023), Mahfud mengatakan Eliezer bisa bebas karena hal ini. 

https://www.koordinatberita.com/single-post/mahfud-md-sebut-bharada-e-bisa-terbebas-jerat-hukum-kasus-pembunuhan-berencana-yosua
Dilansir dari YouTube Uya Kuya TV pada Selasa, (17/1/2023), Mahfud mengatakan Eliezer bisa bebas karena hal ini. https://www.koordinatberita.com/single-post/mahfud-md-sebut-bharada-e-bisa-terbebas-jerat-hukum-kasus-pembunuhan-berencana-yosua
Baca juga: Dilansir dari YouTube Uya Kuya TV pada Selasa, (17/1/2023), Mahfud mengatakan Eliezer bisa bebas karena hal ini. https://www.koordinatberita.com/single-post/mahfud-md-sebut-bharada-e-bisa-terbebas-jerat-hukum-kasus-pembunuhan-berencana-yosua

Ada lima terdakwa dalam kasus ini, yakni Abdul Hris (bekas ketua panitia pelaksana pertandingan); bekas security officer Suko Sutriso; Kabag Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto; Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi 3 Satuan Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Hasdarmawan.


Sementara itu, berkas perkara milik eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita belum juga dilimpahkan dari Kejaksaan ke pengadilan.


Tragedi Kanjuruhan sendiri adalah peristiwa kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022 lalu setelah pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya.


Sebanyak 135 orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribune stadion yang menyebabkan kericuhan dan kerusuhan.@_Oirul

23 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page