top of page

Mahfud MD Sebut Bharada E Bisa Terbebas Jerat Hukum,  Kasus Pembunuhan Berencana Yosua


Dilansir dari YouTube Uya Kuya TV pada Selasa, (17/1/2023), Mahfud mengatakan Eliezer bisa bebas karena hal ini.
Dilansir dari YouTube Uya Kuya TV pada Selasa, (17/1/2023), Mahfud mengatakan Eliezer bisa bebas karena hal ini.

KOORDINATBERITA.COM| Network – Sidang pembunuhan berencana Yosua 

Yosua Hutabarat atau Brigadir J semakin jadi sorotan dari berbagai pihak tak terkecuali Mahfud MD. Pasalnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ini, mengomentari hukuman yang akan diterima terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.


Mahfud MD menyebut Bharada E bisa terbebas jerat hukum kasus pembunuhan berencana Yosua. Terlebih, Bharada E akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada 18 Januari 2023.


Hal itu dikatakan Mahfud MD, saat sedang berbincang dengan Uya Kuya.


Dilansir dari YouTube Uya Kuya TV pada Selasa, (17/1/2023), Mahfud mengatakan Eliezer bisa bebas karena hal ini.


Awalnya Uya Kuya bertanya kepada Politisi itu mengenai hukuman Richard, terlebih mendapat status Justice Collaborator dari LPSK.


Menurut Bapak, Bharada E sebagai Justice Collaborator pantas mendapat hukuman ringan, bebas atau berat?,” tanya Uya Kuya.


Mahfud MD mengatakan bahwa Richard Eliezer mendapat hukuman ringan.


Karena, berkat Bharada E, skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo terbongkar semua.


“Menurut saya ringan, karena kalau dia tidak bicara kan tidak terbuka,” jawab Mahfud.


“Karena dia semua terbuka, memang dia semula menutupi sampai tanggal 8, bayangan Anda sebulan dia bertahan bohong gitu bahwa saya menembak,” lanjutnya.


Hingga akhirnya berkat kejujuran Bharada E juga, kasus Obstruction Of Justice yang melibatkan anggota Polri terbongkar.


“Tapi begitu dia buka, besoknya terbuka semua, seluruhnya termasuk pada kisah-kisah perintangan dan sebagainya,” jelas Mahfud MD.


Tidak hanya mendapat keringanan, alumni Universitas Gajah Mada itu menilai Bharada E bisa bebas secara teori. Namun kembali lagi, semua keputusan ada di tangan hakim.


“Menurut saya layak, dia mendapat keringanan, karena dia dalam tekanan, bahkan secara teori bisa bebas, tapi saya gak tau hakimnya mau apa tidak,” pungkas Mahfud MD.@_NETWORK

4 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page