top of page

Korban Pelecehan Seksual di Rejosari Cari Keadilan ke Polrestabes Surabaya

Sementara Yanti ibu korban Anita Dwi Nurani, kepada Koordinatberita.com dalam peristiwa itu mengatakan kalau anaknya telah diraba-raba tubuhnya. Rabu 13/7/2022.
Sementara Yanti ibu korban Anita Dwi Nurani, kepada Koordinatberita.com dalam peristiwa itu mengatakan kalau anaknya telah diraba-raba tubuhnya. Rabu 13/7/2022.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya- Warga Rejosari Jurang Kuping RT 08 Rw. 03 No. 32 sempat dibuat "jengkel" atas dugaan perbuatan pelecehan seorang laki-laki dengan inisial ARM telah melakukan perbuatan asusila kepada seorang wanita bernama inisial ADN di dalam rumahnya. Tepatnya, kejadian itu pada dinihari hari jam 02.00 di rumahnya sendiri (korban-red). Kamis 16 Juni 2022.


Namun terkait perkara tersebut, Yanti orang tua korban sudah melakukan laporan kepihak kepolisian. Anehnya sampai sekarang belum ada kejelasan terkait kasus pelecehan seksual yang dialami warga Rejosari, Kecamatan Pakal, Surabaya yang belum ada tindakan maksimal dari pihak Kepolisian kota besar (Polrestabes) Surabaya. Pasalnya pelaku tersebut belum ditahan. Bahkan pelaku masih ongkang -ongkang kaki dengan bebas.


Seperti dalam surat keterangan penerimaan pengaduan yang bernomer : SKPP/B/65/VI/2022/ SPKT/

POLRESTABES SURABAYA, menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekitar jam 09.00 wib, telah datang ke Polrestabes Surabaya. Dan Anita Dwi Nurani menyatakan bahwa pada saat saya tidur, saya merasa dipegang pegang dan saat saya membuka mata ternyata ada orang yang langsung pergi lari dan saya kejar dia (Pelaku. Red). Kejadian tersebut pelapor melaporkan ke kepolrestabes Surabaya. Pada tanggal 16 Juni 2022.


Sementara Yanti ibu korban Anita Dwi Nurani, kepada Koordinatberita.com dalam peristiwa itu mengatakan kalau anaknya telah diraba-raba tubuhnya. Rabu 13/7/2022.


"Waktu itu, saya tidur bersama anak saya, kemudian ada teriakan anak saya jancuk, Zali, Bu! dan anak saya mengejar Arzali Muhamad dan termasuk saya juga ikut mengejarnya,"ceritanya.


Yanti, Ibu korban menceritakan lebih lanjut," Arzali Muhamad lari keluar dan melompat pagar. Pada saat itu jaga saya lapor ke RT dan RW, termsuk saya melapor ke Polsek Pakal. Tapi Polsek Pakal, mengarakan untuk melaporkan ke Polrestabes Surabaya," ungkapnya.


"Karena meraba-raba buah dada dan alat kelamin anak saya, Arzali Muhamad yang diduga tidak senono dan melakukan pelecehan seksual, saya melaporkan kejadian ini ke polisi," pungkas Yanti ibu korban.


Seperti dalam Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan dan Surat Permintaan Keterangan yang di keluarkan oleh Penyidik Polrestabes bahwa korban telah di rujuk sesuai UU RI No. 08 tahun 1981 tentang KUHAP b. UU RI No. 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik IIndonesi. d. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: VI/RES.1 24/2022/Reskrim.@_Oirul



146 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page