top of page

Mantan DPRD Surabaya Darmawan Didakwa Rugikan Negara Rp. 1 Miliar Lebih


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Sidang perdana kasus dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas), mantan anggota DPRD Surabaya Darmawan didakwa merugikan uang negara sebesar Rp 1 miliar.


Dalam sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/11).


Dakwaan atas dua terdakwa yakni Sugito dan Darmawan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak Muhammad Fadhil. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris.


Untuk dakwaannya terhadap Darmawan, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan terdakwa selaku anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 baik sendiri dan atau bersama-sama dengan Agus Setiawan Tjong sekitar bulan maret 2015 hingga bulan januari 2017 telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016.


Pelaksanaan dana hibah tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan Walikota Surabaya nomor 25 tahun 2016 tentang pedoman pemberian dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.


Tak hanya itu, perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Surabaya nomer 25 tahun 2016 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial pemberian hibah.


"Pedoman pengelolaan keuangan daerah, peraturan DPRD kota Surabaya nomer 17 tahun 2011 tetang kode etik DPRD Surabaya dan tata beracara pelaksanaan tugas dan wewenang BK DPRD koita Surabaya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1.211.480.130,74 atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian atas penyaluran dan penggunaan dana hibah kepada masyarakat pada Pemkot Surabaya tahun anggaran 2018 berdasarkan hitungan laporan hasil pemeriksaan investigasi audit BPK, terjadi kerugian negara sebesar Rp 4.991.271.830,61," ujar jaksa Fadhil, saat membacakan dakwaannya pada terdakwa Darmawan.


Terkait dengan hal itu, terdakwa Darmawan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomer 31 tahun 2019 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Seperti diketahui Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program Jasmas.


Dalam kasus ini sudah ada enam tersangka yang sudah meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.


Keenam tersangka itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.


Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara.


Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.


Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.


Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.


Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.@_Oirul

 
 

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page