Terdakwa Hanny Layantara Berikan Kesaksian Dipersidangan Terkait Perkara Pencabulan
- redaksikoordinaberita
- 10 Jun 2020
- 2 menit membaca

Koordinatberita.com| SURABAYA~ Hanny Layantara, pendeta Gereja Happy Family Center terdakwa kasus pencabulan terhadap IW kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (9/6/2020).
Kali korban IW dihadirkan dipersidangan sebagai saksi dan persidangan kasus ini digelar secara tertutup oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Hehamony. Pemeriksaan IW berlangsung selama 2 jam, mulai jam 15.30 WIB hingga 17.35 WIB dengan didampingi seorang psikiater.
"Tadi hadirkan dua saksi, tapi saksi korban yang baru didengarkan keterangannya,"kata JPU Sabetania dari Kejaksaan Tinggi Jatim.
Saat ditanya tentang materi pemeriksaan, Sabetania keberatan memberikan keterangan. "Ini sidang tertutup, tidak bisa kami sampaikan,"ujarnya.
Usai persidangan Aden selaku juru bicara dari keluarga korban mengatakan korban saat memberikan kesaksiannya sampai menangis. "Saksi berkali-kali menangis karena masih trauma,"kata Aden kepada awak media.
Sementara, penasehat hukum terdakwa, yakni Jeffry Simatupang, Ia enggan memberikan keterangan terkait pemeriksaan "Karena ini sidang tertutup kami tidak mengungkapkan isi persidangan. Apa yang disampaikan korban adalah hak privasi korban, kami tidak akan mengungkapkan apapun yang dialami korban,"katanya.
Jeffry membenarkan hari ini ada 2 saksi yang dihadirkan oleh JPU. "Yang satunya saya tidak tau karena belum diperiksa,"tandasnya.
Untuk diketahui, Pendeta Gereja Happy Family Center yang menjadi tersangka pencabulan, Hanny Layantara, betul-betul bejat. Pasalnya, untuk memenuhi nafsunya, sang pendeta cabul itu mengancam IW jika sampai mengungkap tindakannya.Ā
Dari keterangan polisi, Hanny mengancam akan menghancurkan keluarganya, termasuk pelaku jika tidak mau menuruti permintaannya.
āKorban dipaksa oleh pelaku dipaksa dengan ancaman ākamu jangan bilang atau kasih tahu siapa-siapa, apalagi ortumu. Jika kamu kasih tau, maka saya hancurkan kamu dan kedua ortumu juga akan hancur, suamimu ke depan tidak perlu tahu'. Begitu ancamannya,ā ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie, ketika ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 9 Maret 2020 lalu.
Berdasarkan keterangan saksi dan korban, diketahui aksi bejat itu terjadi di ruang tamu dan kamar tidur tersangka di Lantai 4 Gereja Happy Family Center. Di tempat itu, pelaku memaksa memeluk korban, kemudian memaksa untuk telanjang, mencium badan korban, menyuruh korban memegang kemaluan pelaku.
Tak hanya itu, lebih bejat lagi korban dipaksa untuk mengulum kelamin pelaku hingga keluar sperma. āDan sperma itu dipaksa untuk ditelan oleh korban,ā katanya.
Setelah dicabuli, kata Pitra, korban langsung diajak untuk berdoa agar keduanya bisa berdua lagi untuk melakukan tindakan bejat itu, serta meminta korban agar percaya kepada Tuhan bahwa hal yang dilakukan adalah tindakan normal antara ayah dan anak angkat.
korban ini memang sengaja dititipkan oleh kedua orang tuanya kepada pelaku dengan harapan agar dapat dibina tumbuh menjadi orang yang beriman.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020.
Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun. Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun, ketika usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun.
Setelah pelaporan itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan Hanny Layantara sebagai tersangka karena dalam hasil gelar perkara ada kesesuaian antara keterangan saksi, korban, tersangka dan barang bukti yang ditemukan. Akhirnya, pendeta ditangkap oleh penyidik pada 7 Maret 2020 karena ada upaya kabur ke luar negeri dengan alasan ada undangan untuk memberikan ceramah.
Atas tindakannya, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun.@_Oirul
Commentaires