top of page

Upaya Praperadilan terkait Kasus di SP3 Penyidik Polrestabes Surabaya, Agenda Pembuktian Surat-Surat


Koordinatberita.com | SURABAYA~ Sidang Praperadilan antara pemohon yang di kuasakan kepada LBH Rastra Justitia 789 dan Termohon Praperadilan Polrestabes Surabaya, bergulir pada hari ini Kamis 28/05/2020 sudah memasuki tahap pembuktian hal ini diungkapkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia 789 yang diwakili Advokat Didi Sungkono S.H .M.H," Seperti yang rekan rekan saksikan tadi agenda sidang memasuki tahap pembuktian dan dari pihak termohon juga sangat kooperatif, upaya Permohonan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap penyidik Polrestabes Surabaya.


Diajukan LBH yang berkantor di Jl.Raya Cipta Menanggal IIIA, Ruko Menanggal Center no. 1-2, Gayungan Surabaya berkaitan dengan ketidak puasan dari pelapor kepda penyidik Polrestabes Surabaya karena mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Laporan Polisi nomor: LP/B/903/VII/2018/UM/Jatim atas nama pelapor bernama Annis Setiawan.

Kusa hukum Didi Sungkono S.H .M.H,


“Kronologi atas pelaporan polisi kliennya Annis Setiawan, hingga pihak Polrestabes mengeluarkan SP3 atau ( surat perintah penghentian penyidikan)” singkatnya.


Berawal dari mobil jenis Hammer milik Annis Setiawan dipinjam oleh seseorang yang bernama Takdirullah , satu unit mobil Hummer H3/ Jeep Nopol: L 0081 N , mobil tersebut dibeli annis dengan cara pengajuan pembiayaan kendaraan dari CIMB NIAGA yang di Surabaya. Setelah Lunas, CIMB NIAGA tanpa sepengetahuan Annis menyerahkan BPKB mobil Hummer itu ke Takdirullah,” ungkap Didi Sungkono, Kamis ( 28/05/2020)


“CIMB Niaga mengeluarkan BPKB mobil Hummer milik Annis berdasarkan adanya Surat Pernyataan, bahwa Annis telah memberi pinjam nama kepada Takdirullah, akan tetapi dari keterangan Annis, ia tidak pernah menandatangani surat apapun dan ia memastikan surat pernyataan itu palsu, dan sudah dilaporkan ke Polrestabes surabaya, tapi selama dua tahun laporan tersebut tidak ada perkembangan, sampai tahap ini laporan pemalsuan tersebut masih dalam penyelidikan, karena Annis tidak pernah mengalihkan hak atau memberi kuasa menjual kepada siapapun untuk menjual mobil tersebut,” tambah Didi Sungkono.


“Sejak Takdirullah menerima BPKB dari CIMB NIAGA, Annis tidak bisa lagi menghubungi Takdirullah, akhirnya Annis melaporkan peristiwa itu ke Polda Jatim dan menerima surat Laporan Polisi nomor: LP/B/903/VII/2018/UM/Jatim, sebagai dimaksud tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHP tertanggal 25 Juli 2018,” lanjut Didi.

Selanjutnya mobil Hummer milik Annis telah dipindah jualkan ke Showroom di Jakarta, dan ia juga menjelaskan, bahwa pada tanggal 31 Juli 2018, Annis menerima pemberitahuan pelimpahan laporan polisi dari Polda Jatim ke Polrestabes Surabaya. Dan pada tanggal 31 Oktober 2018, Annis menerima SP2HP dari Satreskrim Polrestabes dengan nomor: B/2408/SP2HP-2/LP.903.18/X/2018.


“Pada 4 Maret 2020, Annis tiba-tiba mendapatkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan dengan nomor: S-TAP/41/III/Red.1.11/2020 dengan keterangan bahwa laporan Annis tidak cukup bukti. Berdasar SP3 itu, mengakibatkan Annis mengalami kerugian materiil tidak kurang dari Rp 950 juta,” ungkap Didi.


Pengajuan Pra Peradilan atas SP3 yang dikeluarkan Polrestabes Surabaya, pemohon beranggapan proses SP3 dari Penyidik Polrestabes merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum. Hal itu terlihat pada saat Pemeriksaan BAP hingga dikeluarkan Surat SP3.


“Selama BAP di Polres, Annis sudah menjelaskan secara gamblang kronologi peristiwanya. Dan pihak penyidik diduga tidak mempertimbangkan alat bukti dari Annis, dan dari para saksi, antara lain 3 saksi dari Annis, 1 saksi dari CIMB NIAGA, dan 1 Saksi dari showroom mobil di Jakarta, sehingga pihak penyidik Polrestabes Surabaya mengeluarkan SP3,” ungkap Didi.


Dari keterangan dan bukti bukti yang ada, Didi Sungkono melalui Pra Peradilan meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa SP3 yang dikeluarkan penyidik Polrestabes tidak sah, " ini adalah upaya hukum, yang diatur dalam UU No 08 tahun 1981 KUHAP," Urai Didi Sungkono.@_Oirul

40 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page