top of page

Hakim Tolak Eksepsi Agus Setiawan Tjong


Sidang Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Agus Setiawan Tjong

Koordinatberita.com,(Surabaya)– Ketua Majelis Hakim Rochmad menolak eksepsi secara keseluruhan penasehat hukum dari terdakwa kasus dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 dalam bentuk jasmas dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong yang disampaikan dua pekan lalu.


Dengan ditolaknya eksepsi itu maka kasus korupsi yang merugikan uang negara mencapai Rp 5 Milyar ini berlanjut ke pembuktian pasal-pasal yang didakwakan ke terdakwa Agus Setiawan Tjong.


" Jadi eksepsinya ditolak sidang dilanjutkan dengan memeriksa pokok perkara. Jadi kalau nanti terbukti di hukum, kalau gak terbukti dibebaskan" kata Hakim Rochmad usai membacakan putusan sela, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (8/4).


Dengan demikian, kata Hakim Rochmad sidang dilanjutkan ke pokok perkara. Hakim kembali menyidangkan terdakwa Agus Setiawan Tjong pekan ke depan, Senin 15 April 2019.


" Untuk sidang berikutnya satu minggu." ujar Hakim Rocmad.


Tak hanya itu, Hakim Rochmad juga menanyakan ke jaksa penuntut umum (JPU) apakah sudah siap menghadirkan saksi pada hari itu juga, namun dijawab belum.


" Apa sudah menyiapkan saksi-saksi, belum." pungkas Hakim Rochmad sambil mengulang jawaban JPU.


Diketahui dalam dakwaan Jaksa, Agus Setiawan Tjong telah melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.


Seperti diberitakan, sebelumnya, Kejari Tanjung Perak telah melakukan penahanan terhadap Agus Setiawan Tjong Kamis (1/11) lalu. 


Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya itu akhirnya ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim usai menjalani serangkaian pemeriksaan.


Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar rupiah akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka  Agus Setiawan Tjong.


Dalam kasus ini tak hanya para ketua RT, RW dan LPMK serta anak buah dari Agua Setiawan Tjong yang dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.


Namun sejumlah anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya pun juga diperiksa.

Dari catatan ada enam legislator Yos Sudarso berasal dari bendera partai politik yang berbeda, yakni dari Partai Hanura, Golkar, PAN, Demokrat dan Gerindra.


Anggota DPRD Kota Surabaya yang diperiksa pertama adalah Sugito dari Partai Hanura. Sugito diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 11 Juli 2018.

Selanjutnya, Binti Rohman diperiksa diurutkan ke 2. Politisi dari Partai Golkar ini memberikan keterangan sebagai saksi pada 31 Juli 2018.


Pemeriksaan lanjutan pun kembali dilakukan penyidik yang mengerucut ke petinggi DPRD Kota Surabaya yakni Dermawan. Wakil Ketua DPRD asal Partai Gerindra ini diperiksa pada Rabu, 1 Agustus 2018.


Dipemeriksaan ke 4 adalah Saiful Aidy, Politisi PAN,yang diperiksa pada Kamis, 2 Agustus 2018.

Sementara Dini Rinjani, Legislator Partai Demokrat ini diperiksa diurutkan ke 5 pada Jum'at, 2 Agustus 2018.


Sedangkan diurutan yang terakhir yakni urutan ke 6, penyidik kembali memeriksa petinggi DPRD Kota Surabaya lainnya, yakni Ratih Retnowati. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Partai Demokrat ini diperiksa pada Senin, 6 Agustus 2018.


Dari informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.


Untuk diketahui, Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.


Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.@_Rf/Oirul

16 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page