top of page

Bos Investasi Ilegal MeMiles Didakwa Pasal Berlapis, Praperadilan Terancam Gugur


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Upaya praperadilan yang diajukan tersangka kasus investasi ilegal MeMiles, Kamal Tarachand Mircahndani alias Sanjay terancam gugur setelah jaksa penuntut umum (JPU) Novan Arianto membacakan surat dakwaanya melalui sidang telekonferensi diruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/5).


"Materi ini akan kami sampaikan ke hakim praperadilan,"kata Jaksa Novan Arianto saat pembacaan surat dakwaan.


Dalam surat dakwaanya, Jaksa mendakwa terdakwa Sanjay dengan pasal berlapis. Pada dakwaan pertama atau subsider, terdakwa diancam pidana dengan Pasal 105 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Sementara pada dakwaan kedua atau primer pertama, terdakwa diancam pidana Pasal 17 UU No 17 tahun 2014 tentang perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan primer kedua diancam dengan pidana pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Terdakwa selaku Direktur PT Kam and Kam bersama-sama saksi lainnya dalam berkas perkara terpisah, melakukan, turut melakukan, dan menyuruh melakukan,Pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistim skema piramida yang bertentangan dengan pasal 9 Undang-Undang Perdagangan,"terang Jaksa Novan saat membacakan surat dakwaanya.


Atas dakwaan tersebut, terdakwa Sanjay yang tanpa didampingi penasehat hukumnya meminta agar majelis hakim yang diketuai Eko Agus Siswanto untuk menyidangkan kasus nya secara adil. Ia pun mengaku akan mengajukan bantahan yang sedianya akan dibacakan pada 27 Mei 2020.



"Kami ajukan eksepsi yang mulia,"kata terdakwa Sanjay yang disambut ketukan palu hakim Eko Agus Siswanto sebagai tanda berakhirnya persidangan.


Terpisah, Vidi Galenso Syarief selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa Sanjay saat dikonfirmasi mengatakan, pembacaan surat dakwaan untuk perkara kliennya tersebut dinilai sangat diharapkan oleh pihak termohon praperadilan yakni Polda Jatim dan Kejati Jatim selaku turut termohon.


"Ya. Itulah yg diharapkan oleh termohon dan turut termohon sebagai ganti tidak bisa membantah dalil demi dalil yang dimohonkan di praperadilan. Tidak bisa jawab jadi dijegal saja.ijin terlihat dari prosesnya yang mundur mundur terus,"tandasnya.


Diketahui, Dalam permohonan praperadilannya, terdakwa Sanjay menyebut adanya kesalahan prosedur dalam proses hukumnya, diantaranya tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan Polisi tidak menyerahkan tembusan administrasi penyelidikan atau penangkapan, penahanan, kepada keluarga tersangka dan atau tersangka.@_Oirul

12 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page