top of page

Hakim Wedhayati PN Surabaya Larang Ambil Gambar, I Wayan Titip: Langar Surat Edaran MA dan UU Pers


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Hakim perempuan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang satu ini, aneh! Sebut saja Wedhayati. Pasalnya, telah melarang awak media mengabil gambar atau mefoto saat sidang. Padahal dalam sidang tersebut yang digelar secara terbuka untuk umum tanpa terkecuali, misalnya sidang pencabulan atau dibawa umur


Sidang lanjutan, perkara yang melibatkan Nining Dwi Hariyanti dan Doni Feriawan (pasutri) yang kedapatan memiliki sabu 1 kilogram dan 300 butir extacy, yang digelar diruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, timbul peristiwa bahwa Wedhayati selaku, Majelis Hakim yang memimpin persidangan juga sekaligus sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, diduga masih menerapkan Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan. Selasa 24/03/2020, kemarin.

Terkait hal itu, Koordinatberita.com menyikapi peristiwa ini, untuk konfirmasi kepada Nur Syam selaku, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Melalui layanan pesan WhatsApp, ia menyampaikan.


“Barangkali hanya miskomunikasi saja, barangkali kl ada komunikasi yg baik pastilah hal itu tdk terjadi. 🙏” tulisnya dalam Whatsapp kepada Koordinatberita.com, dengan icon sembah tangan maaf.

Namun dengan jawaban tersebut, ketua PN Surabaya juga terkesan pelit untuk memberikan tanggapan terkait peristiwa  pelarangan ambil gambar yang dilakukan oleh, Wedhayati selaku, Majelis Hakim, dipersidangan tidak memberi kesempatan waktu terhadap jurnalis guna mengambil gambar melainkan langsung menghardik dengan larangan jurnalis ambil gambar di persidangan.


Semabari, merujuk pada Surat Edaran dari Dirjen ini antara lain, melarang jurnalistik atau pengunjung sidang untuk merekam suara, mengambil foto, dan rekaman audio visual pada saat persidangan tanpa seizin Ketua Pengadilan.


Sementara bentuk penerapan yang dilakukan Wedhayati berupa, yang menghardik atau melarang kepada wartawan saat mengambil gambar dalam persidangan itu, membuat salah satu aktivis sekaligu paraktisi hukum dari Universitas Airlangga (Unair), I Wayan Titip, SH, MS ikut bicara,”Ingat ada surat edaran (SE), yakni dari Makhama Agung (MA) tentang pencabutan larangan pengambilan gambar dalam persidangan yang terbuka untuk umum beberapa saat yang lain-lain?. Ucapnya. Rabu 24/03/2020.

Tak hanya itu, tambah I Wayang apa yang dilakukan hakim itu, sudah sudah melanggar dari ketentuan hukum yang ada.


“Jelas hakim melanggar SE MA dan UU pokok Pers...Sesuai kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang nomor.40 tahun 1999 tentang pers, mengacu pasal 2, pasal 3 ayat (1) Juncto pasal 6,” ujarnya.


“Apapun tetap seorang hakim yang bertindak harus berpijak pada peraturan hukum...” Sambung I Wayan Titip, SH, MS.


Mengingat atas peristiwa tersebut, kesan otoriter dan arogan dari Wedhayati yang masih memberlakukan Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum nomor 2 tahun 2020 padahal SE tersebut, sudah dicabut oleh, Badilum. Selain itu, sikap Wedhayati adalah bertentangan dengan Undang-Undang kebebasan pers nomor 40 tahun 2009.


Lantas dimana bentuk transparansi peradilan di Surabaya, bila hal yang dimaksud Nur Syam selaku, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, benar-benar diberlakukan oleh, Hakim-Hakim yang lain?.@_Oirul

55 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page