Pengantar Catering Dituntut 7 Tahun Penjara, Karena Setubuhi Pacar di Bawah Umur
- redaksikoordinaberita

- 29 Apr 2020
- 1 menit membaca
Koordinatberita.com| SURABAYA~ Kejari Tanjung Perak, melakui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa, memberi tuntutan terhadap terdakwa Moh Hariri Ainul Yaqin (19) warga Pondok Benowo Indah Surabaya 7 tahun penjara atas perkara pencabulan.
Kisah asmara Moh Hariri Ainul Yaqin (19) berujung penjara. Warga Pondok Benowo Indah Surabaya ini dituntut hukuman 7 tahun penjara atas perbuatan cabul dengan sang pacar berinisal VA yang masih berusia 16 tahun.
Selain hukuman badan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Irene Ulfa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan denda sebesar Rp 60 juta.
āApabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,ā kata Irene Ulfa saat membacakan surat tuntutannya dalam persidangan telekonferensi diruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/4).
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Moh Hariri Ainul Yaqin mengajukan pembelaan secara lisan.
āSaya pengantar catering, ibu saya sakit-sakitan. Saya mohon keringanan pak hakim,ā katanya pada majelis hakim yang diketuai Fajarisman.
Sedangkan pengacara terdakwa, Frendika S Utama dari LBH Legundi mengaku akan mengajukan pembelaan secara tertulis. āKami minta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan,ā ujarnya.
Usai persidangan, Frendika mengatakan, hingga saat ini terdakwa masih berpacaran. Ia pun menyebut, persetubuhan tersebut dilakukan suka sama suka.
āSama sekarang masih pacaran dan itu dilakukan suka sama suka. Karena itu kami ajukan pembelaan,ā tandasnya.
Diketahui, Kasus persetubuhan ini terungkap saat ayah korban melihatĀ adanya tato di bagian dada korban. Saat didesak, korban mengaku jika tato itu di buat oleh terdakwa.
Tak hanya itu, korban juga mengaku telah melakukan persetubuhan lantaran telah dipaksa oleh terdakwa. Persetubuhan dilakukan terdakwa di rumah kontrakan terdakwa di kawasan Jalan Lasem Surabaya.
Dalam kasus persetubuhan ini, terdakwa Hariri disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.@_Oirul







































































































































Komentar