top of page

PT. Sinar Mitra Sepadan Finance, Diduga Rampas Dua Armada Truck Hino


Koordinatberita.com| SURABAYA~ PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance, yaitu suatu perusahaan yang bergerak dalam pendanaan kredit, yang beralamatkan Jl. Jaya Negara, Kelurahan Kenaten, Kecamatan Puri, Mojokerto, potensi terancam pidana. Pasalnya, dalam melakukan penyitaan barang berupa dua truck Hino milik kreditur atas nama PT. Bumi Anugrah Abadi (BAA).

Karena dalam menguasai barang tidak didasari dengan prosedur hukum yang benar atau dengan seenaknya merampas secara paksa yang bukan miliknya. Kini PT. SMS Finance telah berurusan dengan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.


Berdasarkan isi surat laporan polisi No: LPB/304/IV/UM/Jatim, hari Rabu, tanggal 1 April 2020, yang diterima Koordinatberita.com dari kuasa hukum Agung Silo Widodo Basuki SH, MH sebagai pendamping pelapor Dian Syahrizal Eriandi (Supir truk, PT. Bumi Anugrah Abadi), Jl. Perum Japan Asri, menjelaskan bahwa pada tanggal 30 maret 2020,Dian, Irul dan Abdul Rafi yang diperintahkan Syaichu Agus Wijaya, bos PT. Bumi Anugrah Abadi, untuk pergi ke Dealer Hino di jalan Kalianak, Surabaya untuk servis perbaikan berkala.

Kemudian Dian, Irul dan Abdul Rafi, kembali pulang ke kantor yang ada di Mojokerto dengan mengendari kendaraan truck hino bernopol S-8380-UU, No Rangka: MJELIG4361542069, No Mesin: W04DTRR35480, warna hijau Tahun 2016 dan Tipe Like Truck, (Pelapor Dian Syahrizal Eriandi), STNK atas nama PT. Bumi Anugrah Abadi. Sedangkan Abdul Rafi, mengemudikan jenis kendaraan Truck Hino Dutro Nopol: S-8834- UU, No Rangka: MJECIJG43G5150098 No Mesin: W04DTRR42244, warna hijau Tahun 2916, Tipe Like Truck, atas nama PT. Bumi Anugrah Abadi.


Namun, setelah dari Sorum arah pulang di SPBU Margomulyo, disuruh berhenti oleh lima (5) orang laki-laki tidak dikenal, tapi mengaku dari lesing PT. SMS Finance dengan mengambil alih serta merebut kunci tangki solar dan menguasai dua teuck. Kemudian pelapor dan Abdul Rafi dihampit, terlapor menujuh arah ke petgudangan Maspion, Jl. Rumokalisari, Surabaya, setelah itu dipaksa paksa tandatangan berita acara serah. Isi dari urainan laporan polisi Polda Jatim.

Dari kejadian tersebut Bos PT. Bumi Anugrah Abadi telah melaporkan ke pihak petugas Polda Jatim yang didampingi Kuasa hukum Agung Silo Widodo Basuki SH,MH mengatakan. Prilaku yang dilakun oleh PT. SMS Finance, selaku perusahaan pendanaan kredit itu tidak benar dan sudah melanggar tindak pidana.


“Karena melakukan perampasan terhadap barang yang bukan haknya artinya itu sudah melangar pasal 368 tentang perampasan” kata Agung.


Selain itu, menurut Agung, apa yang di perbuat oleh PT. SMS Finance telah melanggar ketentuan atau ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) kenapa demikian? Agung mengatakan.


“Yaitu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PPU-XVII/2019 yang bunyinya yakni penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN), selain itu juga makin diperkuat dengan keputusan kapolri No 8 tahun 2011 yg menyatakan satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian atas keputusan pengadilan sehingga apabila dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan tetsebut dapat di duga telah melakukan tindak pidana perampasan,” jelanya Agung dengan detai.


Akibat dari tindakan itu, PT. SMS Finance diduga telah melanggar perbuatan pidana dengan pasal 368 tentang perampasan. @_Oirul

203 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page