Koordinatberita.com| SURABAYA~ Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun terhadap 1 dari 5 terdakwa. Sedangkan 4 terdakwa divonis dengan hukuman selama 6,5 tahun penjara dan denda 1 miliar bila tidak bisa menggantinya dengan 3 bulan penjara.
Melalui pembacaan amar putusan, Martin Ginting selaku pemimpin sidang yang mengadili terhadap Lima terdakwa yakni erdakwa I. Ong Rudy Ongkowijoyo, II Jodi Priyanto als Jenni Bin Panjul Priyanto, terdakwa III Santos Ardiansyah als Ana als Santi dan terdakwa ke IV, Farid als Ruslan als Sul Se Kayu als Abah Bin Asep Permana dan Supriyanto als Supri Bin Soejatno secarah sah dan terbukti bersalah mengusai narkotika jenis sabu tanpak ijin dari pihak terkait. Dari 4 terdakwa masing-masing divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar dan bila tidak bisa membayar harus diganti dengan 3 bulan penjara, sedangkan satunya yakni Supriyanto als Supri Bin Soejatno 5 tahun penjara.
“Secara sah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika dan telah melakukan
permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan l sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu
Kedua : Melanggar pasal 129 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwan Kedua Pertama : Melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika,” ucapnya Ginting dalam bacaan amar putusan.
Lanjutnya,” I. Ong Rudy Ongkowijoyo, II Jodi Priyanto als Jenni Bin Panjul Priyanto, terdakwa III Santos Ardiansyah als Ana als Santi dan terdakwa ke IV, Farid als Ruslan als Sul Se Kayu als Abah Bin Asep Permana bersalah melakukan Tindak Pidana “telah melakukan permufakatan jahat untuk perbuatan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika” sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Kedua : Melanggar pasal 129 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Nrkotika,” tuturnya
Mengingat sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya menjatuhkan tututannya kepada masing-masing 4 terdakwa tersebut selama 10 (sepuluh) tahun dipotong selama para terdakwa berada didalam tahanan, denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan penjara.
Namun untuk satu terdakwa V yakni Supriyanto als Supri Bin Soejatno Pidana penjara untuk terdakwa selama 7 (tujuh) tahun dipotong selama terdakwa berada didalam tahanan, denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan penjara. Karena tanpa hak atau melawan hukum enawarkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan l, sebagaimana diatur dalam dakwaan Kedua Pertama : Melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan pertanyaan kepada terdawa. Jika terdakwa tidak terima atas putusan ini, terdakwa bisa melakukan banding.
” Apa terdakwa menerima putusan ini atau banding atau juga pikir-pikir,” tanyak Ginting kepada ke 5 terdakwa.
Jawab terdakwa, “ Kami pikir-pikir dulu pak hakim,”
Adapun barang bukti dari pelaku kejahatan dirampas dan harus dikuasai negara untuk dimusnahkan.@_Oirul
コメント